POJOKSATU.ID- Pengamat politik, Rocky Gerung tak memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri dalam pemeriksaan kasus dugaan hoaks dan ujaran kebencian serta pelanggaran UU ITE terhadap Presiden RI Joko Widodo.
Rocky sedianya akan dimintai keterangannya sebagai terlapor pada Senin (4/9/2023) kemarin.
"Dari Tim Kuasa Hukum Rocky, hari ini yang bersangkutan tidak bisa hadir untuk pemeriksaan," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro kepada wartawan, Senin (4/9/2023).
Baca Juga: Resmi Dilantik sebagai Pj Gubernur Sumut, Hassanudin : Melanjutkan Apa yang Sudah Baik
Djuhandani mengatakan, Rocky meminta jadwal pemeriksaan tersebut diundur menjadi Rabu (6/9/2023) besok.
"Meminta agar pemeriksaan diundur tanggal 6 September," tuturnya.
Sebagai informasi, kasus Rocky Gerung soal ucapan Bajingan Tolol kini ditangani Bareskrim Polri. Hal itu dilakukan usai menerima sejumlah laporan dari Polda sebanyak 25 laporan polisi.
Sejauh ini, sebanyak 72 saksi dan 13 ahli pun telah dimintai keterangan.
Baca Juga: Dinkes Karawang Ingatkan Bahaya Penyakit Selama Musim Kemarau, Masyarakat Diminta Gunakan Masker
Laporan terhadap Rocky Gerung pertama kali dilayangkan oleh Relawan Indonesia Bersatu dan diterima penyidik Polda Metro Jaya.
Laporan tesebut teregister dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/POLDA METRO JAYA tertanggal 31 Juli 2023.
Kini laporan tersebut dilimpahkan ke Bareskrim Polri. Tercatat Polri telah menerima tambahan jumlah laporan polisi kasus dugaan penyebaran berita bohong oleh pengamat politik Rocky Gerung ***

