POJOKSATU.ID- Menko Polhukam, Mahfud MD turut menanggapi pemanggilan cawapres Muhaimin Iskandar oleh KPK terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Mahfud MD menilai pemanggilan Muhaimin Iskandar itu bukanlah politisasi hukum sebagaimana yang berkembang di tengah masyarakat.

"Menurut saya, itu bukan politisasi hukum. Kita berpendirian bahwa tidak boleh hukum dijadikan alat untuk tekanan politik," kata Mahfud dikutip di akun instagramnya, Selasa, 5 September 2023.

Baca Juga: Hari Pertama KTT ASEAN, Polda Metro Jaya Lakukan Rekayasa Lalu Lintas di Sejumlah Titik, Simak Lokasinya

Menurut Mahfud, pemanggilan Muhaimin Iskandar itu hanyalah sebatas pemanggilan biasa untuk dimintai keterangan.

Karena, kata dia, tak etis bila pemanggilan pria yang biasa disapa Cak Imin itu dikait-kaitkan dengan penjegalannya sebagai cawapres.

"Kasus pemanggilan Muhaimin Iskandar oleh KPK, saya meyakini itu permintaan keterangan biasa atas kasus yang sudah lama berproses," ujarnya.

Baca Juga: Bey Machmudin Resmi Jadi Gubernur Jawa Barat Gantikan Ridwan Kamil

Secara kaca mata hukum, lanjut Mahfud MD, tidak mungkin pemanggilan Cak Imin itu langsung dipanggil sebagai tersangka.

Hal itu dinilai sangat bertentangan dengan proses hukum yang sudah lama berlangsung dalam kasus tersebut.

"Muhaimin Iskandar tidak dipanggil sebagai tersangka, tetapi dimintai keterangan untuk melengkapi informasi atas kasus yang sedang berlangsung," tegasnya.

Baca Juga: Penyesuaian Jadwal Optimalisasi PPPK 2022, Pengisian DRH Dimulai 13 September 2023

Tak hanya itu, Mahfd MD juga mengaku dirinya pernah dipanggil oleh KPK saat menjabat sebagai Ketua MK.

Namun pemanggilan KPK kala itu, hanyalah permintaan keterangan biasa seputar kasus OTT di MK saat itu.

"Saya juga pernah dipanggil oleh KPK ketika Ketua MK AM di-OTT. Pertanyaannya teknis saja, misalnya, betulkah Anda pernah jadi pimpinan Sdr AM? Tahun berapa?," ujarnya

Baca Juga: 10 Ide Desain Kamar Tidur Bernuansa Musik yang Estetik

"Pertanyaannya itu saja dan itu pun sudah dibuatkan isi pertanyaan dan jawabannya. Waktu itu, saya hanya disuruh membaca dan mengoreksi kemudian memberi tandatangan," tegas Mahfud.

Sebelumnya, Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Muhaimin Iskandar sebagai saksi hari ini terkait dugaan rasuah pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Lembaga antirasuah ini masih menunggu kehadiran Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut.

"Sejauh ini informasi yang kami peroleh, belum ada konfirmasi dari yang bersangkutan perihal kehadirannya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangan. ***