POJOKSATU.ID – Tunjangan Hari Raya (THR) selalu menjadi momen yang paling ditunggu oleh para pekerja menjelang hari raya keagamaan.

Namun, tidak sedikit masyarakat yang masih bertanya-tanya apakah THR yang diterima akan dikenakan potongan pajak atau tidak.

Berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia, THR memang termasuk dalam objek Pajak Penghasilan (PPh).

Artinya, tunjangan yang diterima oleh pekerja, baik aparatur sipil negara (ASN) maupun karyawan swasta, berpotensi dikenakan potongan pajak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca Juga: Cerita Bidan Astri yang Ngidam Foto Bareng Bupati Karawang Aep Syaepuloh

Namun demikian, mekanisme pemotongan pajak THR tidak berlaku sama untuk semua pekerja.

Besaran potongan pajak biasanya disesuaikan dengan jumlah THR yang diterima serta status perpajakan masing-masing pekerja.

THR Termasuk Penghasilan yang Dikenai Pajak

Dalam sistem perpajakan di Indonesia, THR digolongkan sebagai penghasilan tambahan yang diterima oleh pekerja.

Karena itu, tunjangan ini masuk dalam kategori penghasilan yang dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21).

Baca Juga: Banyak Guru Masih Bingung SKAKPT Tahap 3 dan 4, Padahal Dokumen Ini Jadi Penentu Penting Menuju Pencairan TPG Guru Madrasah

PPh 21 merupakan pajak yang dikenakan atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan.

Besaran potongan pajak THR tidak selalu sama untuk setiap orang.

Perhitungannya biasanya disesuaikan dengan total penghasilan tahunan serta lapisan tarif pajak yang berlaku.

Tarif pajak penghasilan di Indonesia sendiri bersifat progresif.

Artinya, semakin besar penghasilan yang diterima seseorang, maka semakin tinggi pula tarif pajak yang dikenakan.

ASN, Pajak THR Ditanggung Pemerintah

Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), pemerintah biasanya memberikan kebijakan khusus terkait pembayaran pajak atas THR.

Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah menegaskan bahwa pajak penghasilan atas THR ASN ditanggung oleh pemerintah.

Baca Juga: Daftar Program Mudik Gratis 2026 yang Masih Dibuka, Lengkap Info Rute, Jadwal dan Cara Daftar

Artinya, ASN tetap menerima THR secara utuh tanpa dipotong pajak secara langsung dari tunjangan yang diterima.

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga daya beli para aparatur negara sekaligus memberikan stimulus ekonomi menjelang hari raya.

Dengan skema tersebut, negara menanggung kewajiban pajak yang seharusnya dibayarkan oleh ASN, sehingga jumlah THR yang masuk ke rekening tetap penuh sesuai nominal yang ditetapkan.

Karyawan Swasta, Bisa Ditanggung Perusahaan atau Dipotong Pajak

Berbeda dengan ASN, mekanisme pajak THR bagi karyawan swasta biasanya mengikuti kebijakan perusahaan masing-masing.

Baca Juga: Setahun Pemerintahan Berjalan, Ini Deretan Capaian Negara Sepanjang 2025 dari Ekonomi hingga Diplomasi Global

Pada umumnya terdapat dua skema yang sering diterapkan perusahaan, yaitu:

1. Pajak ditanggung perusahaan

Dalam skema ini, perusahaan membayar pajak THR karyawan sehingga pekerja tetap menerima tunjangan secara penuh tanpa potongan.

2. Pajak dipotong dari THR karyawan

Sebagian perusahaan menerapkan sistem pemotongan langsung PPh 21 dari THR yang diterima karyawan.

Besaran potongan ini disesuaikan dengan perhitungan pajak masing-masing pekerja.

Karena itu, jumlah THR bersih yang diterima karyawan swasta bisa berbeda-beda tergantung kebijakan perusahaan serta besaran penghasilan pekerja tersebut.

Besaran Potongan Pajak Bergantung Nominal THR

Perhitungan potongan pajak THR tidak dilakukan secara sembarangan.

Besarannya dihitung berdasarkan total penghasilan tahunan pekerja yang kemudian disesuaikan dengan tarif pajak progresif.

Sebagai gambaran umum, tarif pajak penghasilan orang pribadi di Indonesia terdiri dari beberapa lapisan, antara lain:

  • Penghasilan hingga Rp60 juta per tahun dikenakan tarif 5 persen

  • Penghasilan Rp60 juta hingga Rp250 juta dikenakan tarif 15 persen

  • Penghasilan Rp250 juta hingga Rp500 juta dikenakan tarif 25 persen

  • Penghasilan Rp500 juta hingga Rp5 miliar dikenakan tarif 30 persen

  • Penghasilan di atas Rp5 miliar dikenakan tarif 35 persen

Karena THR dianggap sebagai tambahan penghasilan, maka nominal tersebut akan dimasukkan ke dalam perhitungan total penghasilan tahunan untuk menentukan besaran pajak yang harus dibayar.

Baca Juga: Tangis Tamin Pecah Saat Bupati Karawang Aep Syaepuloh Datang ke Rumahnya yang Nyaris Roboh

THR Tetap Menjadi Hak Pekerja

Meskipun dikenakan pajak, THR tetap merupakan hak pekerja yang wajib diberikan oleh perusahaan kepada karyawan yang telah memenuhi masa kerja sesuai ketentuan.

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan bahwa THR harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Jika perusahaan terlambat atau tidak membayarkan THR, maka ada potensi sanksi administratif yang dapat dikenakan kepada perusahaan tersebut.

Karena itu, pekerja diharapkan memahami hak dan kewajibannya, termasuk terkait potensi potongan pajak yang mungkin terjadi pada THR yang diterima.

Dengan memahami aturan ini, masyarakat tidak lagi terkejut apabila nominal THR yang diterima berbeda dari jumlah yang diumumkan perusahaan.

Dampak THR terhadap Perputaran Ekonomi

Selain menjadi hak pekerja, THR juga memiliki peran penting dalam meningkatkan aktivitas ekonomi nasional.

Setiap tahun, pencairan THR biasanya mendorong peningkatan konsumsi masyarakat secara signifikan.

Belanja kebutuhan lebaran, perjalanan mudik, hingga sektor pariwisata dan perdagangan biasanya mengalami lonjakan selama periode tersebut.

Karena itu, kebijakan terkait THR, termasuk skema pajaknya, sering kali menjadi perhatian pemerintah untuk memastikan dampak ekonominya tetap positif bagi masyarakat luas.

Baca Juga: Heboh Harga Minyak Dunia Tembus USD 100 per Barel, Menkeu Purbaya Buka Suara: Jangan Cepat Menyimpulkan!

Pada akhirnya, baik ASN maupun karyawan swasta tetap dapat memanfaatkan THR untuk memenuhi kebutuhan hari raya, meskipun mekanisme pajak yang berlaku bisa berbeda.***