POJOKSATU.ID - Revitalisasi Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) kembali menjadi sorotan publik, terutama di kota-kota besar yang tengah mempercantik wajah perkotaan sekaligus meningkatkan keselamatan pejalan kaki.

Namun muncul satu pertanyaan penting yang kerap mengemuka revitalisasi JPO termasuk beban APBN atau APBD?

Pertanyaan ini bukan sekadar teknis, melainkan menyangkut tata kelola keuangan negara dan daerah.

Apalagi, pembangunan dan revitalisasi infrastruktur selalu berkaitan dengan anggaran besar serta prioritas kebijakan pemerintah.

Baca Juga: Perbedaan Laptop Bisnis dengan Laptop Consumer, Mana yang Lebih Tepat untuk Profesional?

Secara umum, sumber pendanaan revitalisasi JPO bisa berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), tergantung pada kewenangan dan status jalan tempat JPO tersebut berdiri.

Jika JPO berada di atas jalan nasional, maka kewenangan pengelolaan ada di pemerintah pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Dalam hal ini, anggaran pembangunan maupun revitalisasi JPO dapat dibebankan pada APBN.

Sebaliknya, jika JPO berada di jalan provinsi atau jalan kabupaten/kota, maka tanggung jawab berada di pemerintah daerah.

Baca Juga: Musim Terbaik Wisata Pulau Komodo dari Lombok Bersama Golden Island Cruises, Kapan Laut Tenang dan Cuaca Bersahabat?

Artinya, pendanaan revitalisasi dapat menggunakan APBD provinsi atau APBD kabupaten/kota sesuai dengan status jalannya.

Skema ini sejalan dengan pembagian kewenangan sebagaimana diatur dalam regulasi tentang pemerintahan daerah dan pengelolaan jalan.

Jalan nasional menjadi tanggung jawab pusat, sementara jalan daerah menjadi kewenangan pemerintah daerah.

Namun dalam praktiknya, tidak menutup kemungkinan adanya kolaborasi pendanaan.

Beberapa proyek revitalisasi JPO juga dapat melibatkan kerja sama dengan pihak swasta melalui skema kemitraan atau pemanfaatan ruang iklan di JPO untuk menutup sebagian biaya perawatan dan pembangunan.

Di sejumlah kota besar, revitalisasi JPO tak hanya fokus pada perbaikan fisik, tetapi juga pada aspek estetika dan kenyamanan.

JPO kini didesain lebih modern, dilengkapi atap pelindung, pencahayaan memadai, akses ramah disabilitas, hingga pengawasan CCTV demi meningkatkan keamanan pengguna.

Baca Juga: Antara Teori dan Realitas Akademik, Mengapa Sastra Bandingan Kehilangan Pamor?

Revitalisasi ini menjadi bagian dari upaya mendorong masyarakat agar lebih tertib menyeberang dan mengurangi angka kecelakaan lalu lintas.

Keberadaan JPO yang layak dan nyaman diyakini mampu meningkatkan minat masyarakat untuk menggunakannya dibanding menyeberang sembarangan.

Meski demikian, penggunaan anggaran untuk revitalisasi JPO sering kali menuai perdebatan, terutama jika nilainya dianggap cukup besar.

Publik biasanya mempertanyakan urgensi proyek, transparansi anggaran, hingga dampak langsung terhadap keselamatan dan kenyamanan warga.

Baca Juga: Guru Non ASN Bertanya-Tanya Soal THR 2026, Apakah Termasuk Penerima? Ini Penjelasan Regulasi dan Skenario yang Mungkin Terjadi

Di sisi lain, pemerintah berargumen bahwa revitalisasi infrastruktur penyeberangan merupakan investasi jangka panjang dalam aspek keselamatan transportasi dan tata kota.

Infrastruktur yang baik dinilai dapat mendukung mobilitas masyarakat sekaligus memperindah wajah kota.

Karena itu, untuk mengetahui apakah revitalisasi JPO menggunakan APBN atau APBD, masyarakat perlu melihat status jalan dan pihak yang memiliki kewenangan atas infrastruktur tersebut.

Informasi ini biasanya dapat diakses melalui dinas perhubungan setempat atau instansi terkait.

Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci agar setiap rupiah yang digunakan untuk revitalisasi JPO benar-benar memberi manfaat maksimal bagi publik.

Baik melalui APBN maupun APBD, tujuan utamanya tetap sama, yakni meningkatkan keselamatan dan kenyamanan pejalan kaki.

Dengan memahami mekanisme pendanaan ini, masyarakat diharapkan lebih kritis sekaligus objektif dalam menilai setiap proyek revitalisasi JPO yang dilakukan pemerintah.***