POJOKSATU.ID - Pemerintah kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga stabilitas harga bahan pangan di tengah masyarakat.
Jika warga menemukan harga pangan dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan Badan Pangan Nasional (Bapanas), masyarakat diminta tidak diam dan segera melaporkannya ke Satgas Saber Pelanggaran Pangan.
Langkah ini diambil sebagai upaya memperkuat pengawasan distribusi dan penjualan bahan pangan pokok, sekaligus melindungi konsumen dari praktik perdagangan yang merugikan.
Pemerintah menilai, kepatuhan terhadap HET menjadi kunci agar daya beli masyarakat tetap terjaga, terutama di tengah fluktuasi harga kebutuhan pokok.
Baca Juga: Resmi Dibuka! Pangan Murah KJP Pasar Jaya Mulai 1–15 Februari di JakGrosir dan Jakmart
HET sendiri merupakan batas harga tertinggi yang boleh dikenakan pedagang kepada konsumen untuk komoditas pangan tertentu.
Penetapan HET dilakukan oleh Bapanas dengan mempertimbangkan biaya produksi, distribusi, serta kondisi pasar. Dengan adanya HET, diharapkan tidak terjadi lonjakan harga yang tidak wajar.
Namun dalam praktiknya, masih ditemukan pedagang yang menjual bahan pangan di atas HET.
Kondisi ini kerap terjadi pada komoditas strategis seperti beras, minyak goreng, gula, dan komoditas pokok lainnya.
Baca Juga: Jalan Rusak Parah di Underpass Bekasi Timur Dikebut, Wali Kota Tri Adhianto Turun Tangan
Jika dibiarkan, pelanggaran tersebut dapat memicu inflasi dan memperberat beban ekonomi masyarakat.
Untuk itu, pemerintah membuka ruang partisipasi publik dengan mendorong warga aktif melapor.
Satgas Saber Pelanggaran Pangan dibentuk sebagai tim lintas sektor yang bertugas menangani dan menindak praktik pelanggaran di sektor pangan.
Satgas ini melibatkan unsur pemerintah, aparat penegak hukum, serta lembaga pengawas terkait.
Masyarakat yang menemukan indikasi harga pangan di atas HET dapat melaporkan dengan menyertakan informasi yang jelas.
Mulai dari lokasi penjualan, jenis komoditas, harga yang dipatok pedagang, hingga waktu kejadian.
Semakin lengkap data yang diberikan, semakin mudah aparat melakukan tindak lanjut di lapangan.
Baca Juga: Bantuan IFP PAUD 2026 Cair Lagi? Ini Sinyal Kuat dari Kemendikdasmen
Pelaporan ini tidak hanya bertujuan untuk penindakan, tetapi juga sebagai bahan evaluasi kebijakan distribusi pangan.
Dengan adanya laporan dari masyarakat, pemerintah dapat memetakan wilayah rawan pelanggaran dan segera melakukan intervensi, baik melalui operasi pasar maupun penertiban pedagang.
Pemerintah menegaskan bahwa penegakan HET bukan untuk mematikan usaha pedagang kecil, melainkan menciptakan ekosistem perdagangan yang adil dan transparan.
Pedagang juga diimbau mematuhi ketentuan harga demi menjaga kepercayaan konsumen dan stabilitas pasar.
Baca Juga: Lulusan PPG 2025 Tidak Mendapatkan TPG 2026, Ini Penjelasan Resmi dari Kementerian!
Kesadaran masyarakat menjadi faktor penting dalam pengawasan harga pangan.
Dengan berani melapor, warga turut berperan aktif menjaga ketersediaan dan keterjangkauan pangan.
Pemerintah berharap sinergi antara masyarakat dan Satgas Saber Pelanggaran Pangan mampu menekan praktik spekulasi harga.
Ke depan, pengawasan harga pangan akan terus diperkuat, terutama menjelang periode rawan seperti hari besar keagamaan dan momentum peningkatan konsumsi.
Warga diharapkan selalu memperhatikan informasi resmi HET dari Bapanas agar tidak mudah dirugikan oleh oknum tidak bertanggung jawab.*

