POJOKSATU.ID - Banyak masyarakat masih memiliki tanah dengan alas hak berupa girik, letter C, atau surat keterangan tanah desa.

Seiring meningkatnya kesadaran hukum, pertanyaan yang sering muncul adalah berapa biaya yang harus dikeluarkan untuk mengubah surat tanah girik menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM)?

Girik sejatinya bukan sertifikat tanah, melainkan bukti penguasaan atau pembayaran pajak tanah pada masa lalu.

Karena itu, status hukumnya lebih lemah dibanding SHM yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Baca Juga: Sering Disamakan, Ini Perbedaan Program MBG dan PMT yang Wajib Diketahui

Agar kepemilikan tanah memiliki kepastian hukum, girik perlu ditingkatkan menjadi SHM.

Komponen Biaya Pengurusan Girik ke SHM

Biaya pengurusan girik ke SHM tidak bersifat tunggal karena terdiri dari beberapa komponen.

Besarannya bisa berbeda-beda tergantung luas tanah, nilai tanah, serta kebijakan daerah.

Secara umum, biaya yang perlu disiapkan meliputi:

1. Biaya Pendaftaran Tanah

Biaya ini dibayarkan ke BPN sebagai bagian dari proses pendaftaran tanah pertama kali.

Baca Juga: Bansos Berkurang 2026! Sekitar 1,7 Juta KPM BPNT Resmi Terkena Graduasi

Besarannya relatif terjangkau dan biasanya dihitung berdasarkan luas tanah.

2. Biaya Pengukuran Tanah

Pengukuran dilakukan oleh petugas BPN untuk memastikan batas dan luas tanah.

Biaya pengukuran bervariasi tergantung ukuran bidang tanah dan lokasi.

3. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

BPHTB menjadi komponen biaya terbesar.

Besarannya umumnya 5 persen dari Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) setelah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).

Nilai ini ditentukan oleh pemerintah daerah masing-masing.

Baca Juga: Habib Bahar Tersangka Kasus Penganiayaan 4 Bulan Lalu di Acara Maulid Nabi, Begini Ceritanya

4. Biaya Administrasi Desa/Kelurahan

Biasanya mencakup penerbitan surat keterangan, riwayat tanah, dan pengesahan dokumen. Besarannya relatif kecil, namun berbeda di setiap daerah.

Jika ditotal, biaya pengurusan girik ke SHM umumnya berkisar dari ratusan ribu hingga beberapa juta rupiah, tergantung nilai dan luas tanah.

Faktor yang Mempengaruhi Besarnya Biaya

Ada beberapa faktor yang membuat biaya pengurusan girik ke SHM berbeda-beda. Di antaranya:

  • Luas dan lokasi tanah

  • Nilai jual objek pajak (NJOP)

  • Status tanah bebas sengketa atau tidak

  • Kelengkapan dokumen kepemilikan

Baca Juga: Pemprov Jabar Siapkan Beasiswa Rp218 Miliar untuk Siswa SMA dan SMK Swasta Tak Mampu dalam APBD 2026

Tanah yang tidak bermasalah dan memiliki dokumen lengkap cenderung lebih cepat dan lebih murah prosesnya.

Bisa Lebih Murah Lewat Program Pemerintah

Pemerintah juga memiliki program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) yang memungkinkan pengurusan sertifikat tanah dengan biaya jauh lebih ringan.

Dalam program ini, masyarakat hanya dibebankan biaya administrasi tertentu yang sudah ditetapkan.

Namun, kuota PTSL terbatas dan bergantung pada kebijakan daerah serta jadwal pelaksanaan dari BPN.

Kenapa SHM Lebih Menguntungkan?

Mengubah girik menjadi SHM memberikan banyak keuntungan.

SHM memiliki kekuatan hukum tertinggi atas tanah, mudah dijadikan agunan ke bank, dan meningkatkan nilai jual properti.

Baca Juga: Musda Golkar Sumut Ricuh, Dua Kubu Bentrok Pakai Petasan dan Bambu hingga Tumpah ke Jalan

Selain itu, risiko sengketa tanah juga bisa diminimalkan karena status kepemilikan sudah tercatat secara resmi di negara.

Penting Siapkan Anggaran Sejak Awal

Masyarakat diimbau untuk menyiapkan anggaran sejak awal dan tidak mudah tergiur jasa calo yang menjanjikan proses cepat dengan biaya tinggi.

Pengurusan girik ke SHM bisa dilakukan sendiri selama dokumen lengkap dan mengikuti prosedur resmi.

Dengan memahami rincian biaya dan prosesnya, pemilik tanah dapat mengurus sertifikat dengan lebih tenang dan terhindar dari pengeluaran tak terduga.***