POJOKSATU.ID - Pemerintah kembali menegaskan keberpihakan kepada pelaku usaha kecil dengan menambah plafon Kredit Usaha Rakyat (KUR) Suplesi bagi UMKM korban terdampak bencana.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Koperasi dan UKM (Permenkop) Nomor 2 Tahun 2026, sekaligus menjadi realisasi janji Kementerian UMKM untuk memperkuat pemulihan usaha pascabencana.

Penambahan plafon KUR Suplesi ini ditujukan bagi pelaku UMKM yang sebelumnya telah menerima KUR, namun membutuhkan tambahan modal usaha akibat kerusakan aset, terganggunya produksi, atau menurunnya omzet akibat bencana alam.

Apa Itu KUR Suplesi?

KUR Suplesi merupakan tambahan pembiayaan KUR yang diberikan kepada debitur eksisting. Berbeda dengan KUR reguler, skema suplesi difokuskan untuk:

Menambah modal kerja

Memulihkan kapasitas produksi

Mendukung keberlanjutan usaha yang terdampak kondisi luar biasa

Baca Juga: TPG Januari Belum Cair? Ini Penjelasan Sistem Pusat Kenapa SKTP Terbit Tapi Dana Menyusul Bulan Depan

Dalam Permenkop 2 Tahun 2026, KUR Suplesi mendapat perlakuan khusus bagi UMKM korban bencana agar proses pemulihan berjalan lebih cepat.

Penambahan Plafon KUR Suplesi

Salah satu poin utama dalam Permenkop 2 Tahun 2026 adalah penambahan plafon KUR Suplesi.

UMKM terdampak bencana diberikan kesempatan memperoleh tambahan pembiayaan di luar plafon awal KUR yang telah diterima sebelumnya.

Penambahan plafon ini disesuaikan dengan:

Tingkat kerusakan usaha akibat bencana

Kebutuhan modal untuk memulai kembali usaha

Hasil asesmen bank penyalur dan rekomendasi pemerintah daerah

Kementerian UMKM menegaskan bahwa penambahan plafon dilakukan secara selektif agar tepat sasaran dan tidak membebani debitur di masa depan.

Kemudahan Akses bagi UMKM Korban Bencana

Selain penambahan plafon, Permenkop 2 Tahun 2026 juga mengatur sejumlah kemudahan bagi UMKM terdampak bencana dalam mengakses KUR Suplesi, antara lain:

Proses pengajuan yang lebih sederhana

Penilaian ulang kelayakan usaha berbasis kondisi pascabencana

Fleksibilitas dalam persyaratan agunan

Langkah ini diharapkan mampu menghapus hambatan permodalan yang selama ini dihadapi UMKM pascabencana.

Baca Juga: Janji Kementerian UMKM Terwujud! Jangka Waktu KUR UMKM Korban Bencana Resmi Diperpanjang

Sinergi dengan Kebijakan Relaksasi KUR

Penambahan plafon KUR Suplesi tidak berdiri sendiri.

Kebijakan ini terintegrasi dengan berbagai relaksasi KUR yang telah berjalan, seperti:

Perpanjangan jangka waktu kredit

Penundaan angsuran pokok

Keringanan suku bunga

Dengan skema terpadu ini, UMKM korban bencana tidak hanya mendapatkan tambahan modal, tetapi juga keringanan beban kredit.

Peran Perbankan dan Pemerintah Daerah

Bank penyalur KUR berperan penting dalam menilai kelayakan UMKM penerima KUR Suplesi.

Pemerintah daerah turut dilibatkan untuk memastikan UMKM yang mengajukan benar-benar terdampak bencana dan membutuhkan dukungan tambahan.

Kementerian UMKM menekankan pentingnya koordinasi agar penyaluran KUR Suplesi berjalan transparan dan akuntabel.

Dengan penambahan plafon KUR Suplesi sesuai Permenkop 2 Tahun 2026, pemerintah berharap UMKM korban bencana mampu kembali bangkit, mempertahankan tenaga kerja, dan menggerakkan ekonomi daerah.

Baca Juga: ASN DKI Jakarta Bergerak Bersama, Donasi Korpri Tembus Rp1 Miliar untuk Sumatra Terdampak Bencana

Kebijakan ini menjadi bukti bahwa negara hadir dalam fase paling sulit bagi pelaku usaha kecil.***