POJOKSATU.ID – Kebijakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terbaru tentang penonaktifan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) istri secara otomatis kini menjadi sorotan banyak pasangan suami istri di Indonesia.

Aturan ini mulai berlaku per 25 Januari 2026, dan berdampak pada istri yang datanya terdaftar sebagai tanggungan dalam Data Unit Keluarga (DUK) milik suami. 

Pada dasarnya, perubahan ini merupakan bagian dari implementasi sistem perpajakan Coretax DJP yang semakin memperkuat pengelolaan data perpajakan berbasis NIK sebagai NPWP. 

Apa Itu Penonaktifan Otomatis NPWP Istri?

Penonaktifan otomatis berarti:

Jika istri terdaftar sebagai “tanggungan” di DUK suami, status NPWP istri akan langsung nonaktif dalam sistem perpajakan DJP.

Penonaktifan ini bersifat otomatis berdasarkan data per 25 Januari 2026.

Dengan NPWP nonaktif, istri tidak lagi melaporkan SPT Tahunan secara terpisah.

Baca Juga: XLSMART Dorong Akselerasi Digital di Medan Raya Lewat AXIS 5G AF

Semua kewajiban perpajakan akan terpadu melalui suami sebagai kepala keluarga. 

Tujuan Kebijakan

Menurut DJP, penonaktifan massal NPWP istri yang menjadi tanggungan ini dimaksudkan untuk:

Menyederhanakan administrasi perpajakan keluarga sebagai satu kesatuan ekonomi.

Menjadikan pelaporan pajak lebih efisien melalui satu pintu, yaitu oleh suami selaku kepala keluarga.

Hal ini sejalan dengan prinsip perpajakan Indonesia bahwa satu keluarga dapat diperlakukan sebagai satu unit untuk tujuan penghitungan Pajak Penghasilan (PPh).

Siapa yang Terkena Dampaknya?

Istri yang tercatat sebagai tanggungan suami dalam DUK pada tanggal 25 Januari 2026 akan mengalami:

NPWP nonaktif otomatis.

Penghasilan istri yang bekerja tetap dilaporkan di dalam SPT Tahunan suami.

Jika istri sebelumnya pernah aktif melaporkan pajak sendiri, kini tidak perlu lagi membuat SPT Tahunan independen selama statusnya tetap sebagai tanggungan.

Baca Juga: Pidato Jokowi di Rakernas PSI di Makassar, Target Kita Besar, Siap Kampanye Sampai Kecamatan

Bagaimana Jika Istri Ingin Pajaknya Terpisah?

Bagi istri yang tetap ingin memiliki NPWP aktif dan lapor pajak sendiri, DJP membuka kemungkinkan untuk:

  1. Mengubah status profil istri menjadi PH (Pemisahan Harta) atau MT (Memilih Terpisah) melalui akun pajak istri di Coretax.

  2. Suami kemudian mengubah status istri di DUK menjadi Kepala Unit Keluarga Lain (MT/PH). 

  3. Setelah langkah ini dilakukan, NPWP istri dapat diaktifkan kembali untuk pelaporan pajak individual. 

Baca Juga: Real Test Kekuatan Hifi Air Indosat di Desa Wisata Malasari Bogor yang Terkenal No Signal, Bagaimana Hasilnya?

Apa Implikasinya Bagi Pasangan?

Suami akan menjadi pusat pelaporan pajak keluarga, dengan semua data penghasilan keluarga termasuk dari istri yang bekerja tercatat dalam satu SPT Tahunan.

Sementara itu, istri yang memilih tetap aktif secara terpisah harus memperbarui status DUK dan mematuhi prosedur perpajakan agar NPWP kembali aktif. 

Pesan untuk Wajib Pajak

Penting bagi pasangan untuk:

Memperbarui dan memastikan data DUK sebelum pelaporan SPT Tahunan.

Memahami apakah memilih NPWP gabung atau terpisah sesuai dengan kebutuhan keluarga.

Melakukan pembaruan status jika ingin mempertahankan NPWP aktif sendiri. 

Dengan perubahan ini, DJP berharap sistem pajak keluarga menjadi lebih sederhana dan modern tanpa mengurangi kepatuhan perpajakan.***