POJOKSATU.ID - Pemerintah kembali menetapkan acuan harga beras zona 3 sebagai bagian dari kebijakan stabilisasi pasokan dan harga pangan nasional.
Zona 3 mencakup wilayah Maluku dan Papua, yang memiliki karakteristik geografis dan distribusi berbeda dibandingkan wilayah lain di Indonesia.
Dalam ketentuan terbaru, harga beras zona 3 dibedakan berdasarkan jenisnya.
Untuk beras medium, harga ditetapkan sebesar Rp15.500 per kilogram.
Sementara itu, beras premium dipatok Rp15.800 per kilogram. Adapun beras SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan) dijual dengan harga Rp13.500 per kilogram.
Penetapan harga beras zona 3 mempertimbangkan tingginya biaya distribusi dan tantangan logistik di wilayah kepulauan dan daerah terpencil.
Maluku dan Papua memiliki kondisi geografis yang membuat distribusi beras memerlukan biaya lebih besar, sehingga harga acuan disesuaikan agar tetap realistis.
Beras medium dengan harga Rp15.500 per kilogram menjadi pilihan utama masyarakat di Maluku dan Papua.
Baca Juga: Sumatra hingga Kalimantan Masuk Zona 2, Cek Harga Beras Medium dan Premium
Jenis ini banyak digunakan untuk kebutuhan rumah tangga karena kualitasnya cukup baik dengan harga yang masih terjangkau.
Sementara itu, beras premium dengan harga Rp15.800 per kilogram ditujukan bagi konsumen yang menginginkan kualitas lebih tinggi.
Beras premium umumnya memiliki tingkat kebersihan lebih baik, butiran lebih utuh, dan menghasilkan nasi yang lebih pulen.
Keberadaan beras SPHP dengan harga Rp13.500 per kilogram menjadi instrumen penting pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat di zona 3.
Beras SPHP biasanya disalurkan melalui operasi pasar, pasar tradisional, serta jaringan distribusi pangan pemerintah.
Pemerintah berharap beras SPHP dapat menekan potensi lonjakan harga beras di pasaran, terutama di wilayah Maluku dan Papua yang rentan terhadap gangguan distribusi akibat cuaca dan kondisi transportasi.
Penetapan harga beras zona 3 juga menjadi dasar pengawasan pasar.
Baca Juga: Cara Cek Hasil Seleksi Administrasi PPPK Kemenham 2026, Lengkap dengan Jadwal Tahapannya
Pemerintah daerah bersama instansi terkait melakukan pemantauan agar harga beras di pasaran tidak melampaui harga acuan yang telah ditetapkan.
Masyarakat diimbau untuk memahami perbedaan harga beras berdasarkan zona.
Dengan mengetahui harga acuan, konsumen dapat lebih waspada terhadap praktik penjualan yang tidak sesuai dan dapat memilih jenis beras sesuai kebutuhan dan kemampuan.
Bagi pedagang dan distributor, harga beras zona 3 menjadi pedoman dalam menetapkan harga jual.
Baca Juga: Cara Cek Hasil Seleksi Administrasi PPPK Kemenham 2026, Lengkap dengan Jadwal Tahapannya
Pemerintah menekankan pentingnya kepatuhan terhadap kebijakan ini demi menjaga stabilitas pangan dan melindungi konsumen.
Kebijakan harga beras zona 3 bersifat dinamis dan akan dievaluasi secara berkala.
Pemerintah akan menyesuaikan harga jika terjadi perubahan signifikan pada produksi, stok nasional, atau kondisi distribusi di lapangan.
Dengan adanya acuan harga beras zona 3 ini, diharapkan distribusi beras di Maluku dan Papua dapat berjalan lebih tertib dan terkendali.
Stabilitas harga beras menjadi kunci penting dalam menjaga ketahanan pangan serta kesejahteraan masyarakat di wilayah timur Indonesia.***

