POJOKSATU.ID - Pemerintah menetapkan harga beras zona 1 sebagai acuan penjualan di sejumlah wilayah strategis Indonesia.
Zona 1 mencakup wilayah Jawa, Lampung, Sumatra Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), hingga Sulawesi.
Penetapan harga ini bertujuan menjaga stabilitas pasokan dan harga beras di tingkat konsumen.
Dalam ketentuan terbaru, harga beras di zona 1 dibedakan berdasarkan jenisnya.
Baca Juga: Amankan Operasional Kepolisian, Pertamina Regional JBB dan Polda Jabar Teken Kerja Sama 2026
Untuk beras medium, harga ditetapkan sebesar Rp13.500 per kilogram. Sementara itu, beras premium dipatok dengan harga Rp14.900 per kilogram.
Adapun beras SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan) dijual lebih murah, yakni Rp12.500 per kilogram.
Penetapan harga ini menjadi pedoman penting bagi pedagang, distributor, dan konsumen.
Pemerintah berharap kebijakan tersebut dapat menekan gejolak harga, terutama di daerah dengan tingkat konsumsi beras yang tinggi seperti Pulau Jawa dan sebagian Sumatra.
Baca Juga: Cara Cek Hasil Seleksi Administrasi PPPK Kemenham 2026, Lengkap dengan Jadwal Tahapannya
Beras medium dengan harga Rp13.500 per kilogram menjadi pilihan utama masyarakat karena kualitasnya yang cukup baik dan harganya relatif terjangkau.
Beras jenis ini banyak digunakan untuk konsumsi rumah tangga sehari-hari, termasuk oleh pelaku usaha kuliner skala kecil dan menengah.
Sementara itu, beras premium dengan harga Rp14.900 per kilogram ditujukan bagi konsumen yang menginginkan kualitas lebih tinggi, baik dari segi kebersihan, aroma, maupun tekstur nasi.
Harga premium ini masih berada dalam rentang yang dikendalikan pemerintah agar tetap terjangkau.
Keberadaan beras SPHP dengan harga Rp12.500 per kilogram menjadi instrumen penting dalam menjaga daya beli masyarakat.
Beras SPHP umumnya disalurkan melalui pasar tradisional, ritel pangan pemerintah, dan operasi pasar untuk menekan lonjakan harga beras di pasaran.
Wilayah zona 1 dipilih karena memiliki infrastruktur distribusi yang relatif baik serta tingkat produksi dan konsumsi beras yang besar.
Baca Juga: Makin Canggih! Ini Fitur Listriqu di PLN Mobile 2026 yang Wajib Diketahui Pelanggan
Jawa, Bali, dan NTB merupakan daerah dengan jumlah penduduk tinggi, sedangkan Sulawesi serta sebagian Sumatra menjadi wilayah penyangga produksi dan distribusi.
Harga beras zona 1 juga menjadi rujukan dalam pengawasan pasar.
Aparat dan instansi terkait melakukan pemantauan agar tidak terjadi penjualan di atas harga acuan yang dapat merugikan konsumen.
Pedagang diimbau mematuhi ketentuan agar stabilitas pangan tetap terjaga.
Baca Juga: Kabar Gembira! Penerima Pangan Bersubsidi Jakarta Kini Bisa Beli Buah Murah di KJP Pasar Jaya
Bagi masyarakat, mengetahui harga beras sesuai zona sangat penting agar tidak mudah terpengaruh oleh spekulasi harga.
Konsumen diharapkan dapat memilih jenis beras sesuai kebutuhan dan kemampuan, termasuk memanfaatkan beras SPHP yang disediakan pemerintah.
Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan harga beras zona 1 bersifat dinamis dan dapat disesuaikan dengan kondisi produksi, distribusi, serta situasi pasar.
Evaluasi dilakukan secara berkala untuk memastikan harga tetap adil bagi petani, pedagang, dan konsumen.
Dengan adanya patokan harga beras zona 1 ini, diharapkan distribusi beras di wilayah Jawa, Lampung, Sumatra Selatan, Bali, NTB, dan Sulawesi dapat berjalan lebih tertib.
Stabilitas harga pangan menjadi kunci utama dalam menjaga ketahanan pangan nasional dan melindungi daya beli masyarakat.***

