POJOKSATU.ID - Keluhan soal pembelian token listrik kembali ramai diperbincangkan masyarakat.
Banyak pelanggan listrik prabayar mengaku harus membayar lebih mahal dari nominal yang dibeli.
Salah satu yang paling sering terjadi adalah pembelian token listrik Rp50 ribu, namun total pembayaran justru membengkak hingga Rp53 ribu karena adanya biaya admin.
Fenomena ini banyak dikeluhkan warganet di media sosial.
Mereka mempertanyakan ke mana selisih biaya tersebut, karena merasa membeli token dengan nominal tertentu, tetapi daya listrik yang diterima tidak sebanding dengan uang yang dikeluarkan.
Dalam praktiknya, pembelian token listrik memang tidak selalu sama persis dengan nominal yang tertera.
Biaya tambahan biasanya muncul saat transaksi dilakukan melalui pihak ketiga, seperti minimarket, aplikasi dompet digital, mobile banking, hingga marketplace.
Biaya ini kerap disebut sebagai biaya admin atau biaya layanan.
Baca Juga: Skema Single Salary ASN Ditarget Berlaku 2026, Simak Penjelasan Lengkanya
Selain biaya admin dari penyedia layanan pembayaran, ada pula potongan lain yang memengaruhi jumlah kWh listrik yang diterima pelanggan.
Salah satunya adalah Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang besarannya berbeda di setiap daerah.
PPJ ditetapkan oleh pemerintah daerah dan biasanya berkisar antara 3 hingga 10 persen dari nilai token.
Tak sedikit masyarakat yang belum memahami komponen potongan tersebut.
Akibatnya, ketika membeli token Rp50 ribu lalu harus membayar Rp53 ribu, muncul anggapan adanya praktik yang merugikan konsumen.
Padahal, selisih tersebut bukan berasal dari PT PLN, melainkan dari biaya layanan dan pajak yang berlaku.
PLN sendiri kerap menegaskan bahwa nominal token listrik yang dijual kepada pelanggan sudah sesuai dengan nilai rupiah yang dibayarkan ke PLN, sebelum pajak dan biaya admin pihak ketiga.
Baca Juga: LOWONGAN KERJA Paragon Corp Desember 2025, Fresh Graduate dan Profesional Bisa Daftar
Artinya, PLN tidak menentukan biaya tambahan yang muncul di luar nilai token.
Masalah muncul karena informasi mengenai potongan dan biaya admin sering kali tidak disampaikan secara jelas kepada konsumen.
Pada beberapa platform, rincian biaya baru terlihat di tahap akhir pembayaran, sehingga pelanggan merasa “terjebak” karena harus membayar lebih mahal dari rencana awal.
Kondisi ini tentu berdampak pada masyarakat berpenghasilan rendah yang sangat sensitif terhadap pengeluaran harian.
Baca Juga: BAM DPR RI Terima Aspirasi PPPK, Tuntut Kesetaraan Hak dengan PNS, Simak Penjelasannya
Selisih Rp3 ribu mungkin terlihat kecil, tetapi jika pembelian token dilakukan berkali-kali dalam sebulan, jumlahnya bisa menjadi beban tambahan.
Pengamat kebijakan publik menilai transparansi biaya menjadi hal yang wajib diperbaiki.
Penyedia layanan pembayaran diminta menampilkan rincian biaya admin dan pajak sejak awal transaksi, agar konsumen bisa mengambil keputusan secara sadar.
Sebagai alternatif, masyarakat disarankan membandingkan biaya admin di berbagai platform sebelum membeli token listrik.
Beberapa aplikasi atau kanal resmi menawarkan biaya admin lebih rendah, bahkan gratis dalam promo tertentu.
Selain itu, memahami komponen PPJ di daerah masing-masing juga penting agar tidak muncul salah paham.
Edukasi kepada masyarakat perlu diperkuat agar keluhan serupa tidak terus berulang.
Ke depan, kolaborasi antara PLN, penyedia layanan pembayaran, dan regulator diharapkan mampu menciptakan sistem yang lebih transparan dan berpihak pada konsumen, sehingga pembelian token listrik tidak lagi menimbulkan keresahan.***

