POJOKSATU.id - Ratusan massa yang tergabung dalam Forum Komunikasi Pemuda Prabumulih (FKPP) menggelar aksi demo di depan gedung DPRD Kota Prabumulih, Senin 22 September 2025.
Aksi demo tersebut mendesak para wakil rakyat tegas menyikapi dugaan rangkap jabatan Wakil Wali Kota Prabumulih, Franky Nasril.
FKPP menyatakan, selama ini mereka telah memperhatikan kinerja Franky yang mendampingi H Arlan sebagai Wali Kota Prabumulih.
Sejak dilantik hingga saat ini, Franky dinilai tidak bisa fokus menjalankan tugas-tugasnya sebagai Wakil Wali Kota.
"Setelah kami selidiki ternyata Franky Nasril selaku wakil wali kota serakah. Dia jabatan ganda atau masih menjabat sebagai Direktur PT Siang Malam Nusa Raya," ujar perwakilan FKPP dalam orasinya.
Selain berorasi, massa juga membentangkan spanduk bertuliskan "Mendukung Prabumulih Emas, Menghentikan Praktek Rangkap Jabatan di Pemda".
Sekjen FKPP, Arthur Kaunang pun mempertanyakan komitmen Franky yang disinyalir masih rangkatp jabatan.
Selain, karena rangkap jabatan, maka kinerja dalam melayani masyarakat pun tidak bisa berjalan optimal.
Baca Juga: Sebelum Ditemukan Tewas Dibunuh Istri, Brigadir Esco Sempat Keluhkan Sakit ke Keluarga
Menurut Arthur, hal itu jelas merupakan bentuk penghianatan terhadap amanah rakyat.
"Kalau seorang pejabat masih nyaman duduk di kursi perusahaan, bagaimana mungkin bisa fokus melayani masyarakat?" tegas Arthur.
Selain itu, rangkap jabatan juga disebutnya membuka celah tindak pidana lainnya.
"Ini membuka celah korupsi," sambung dia.
Pertanyakan Ketegasan DPRD
Selain mempertanyakan komitmen Wakil Wali Kota Prabumulih, FKPP juga menuntut ketegasan DPRD.
Itu lantaran hingga kini, para wakil rakyat itu sama sekali belum menunjukkan ketegasan terkait dugaan rangkap jabatan Franky Nasril.
"Rakyat butuh wakil yang bersikap, bukan yang bungkam. Jangan sampai ada kesan pembiaran terhadap potensi pelanggaran," seru salah satu orator dari atas mobil komando.
Perwakilan massa sempat diterima Ketua DPRD Kota Prabumulih, Deni Victoria, bersama sejumlah anggota dewan lain berdialog di dalam gedung.
Baca Juga: Ribuan Buruh Padati DPR RI, Tuntut Supremasi Sipil hingga Tolak Upah Murah
Akan tetapi sampai aksi berakhir, belum ada keputusan tegas yang dihasilkan dari dialog tersebut.
Karena itu, massa menuntut DPRD Kota Prabumulih tidak tinggal diam dan harus mengambil tindakan tegas.
"Kami minta DPRD segera gunakan hak angket dan berhentikan Franky dari jabatannya," seru Arthur disambut sorak massa.
Arthur menegaskan, tuntutan ini merupakan bagian dari upaya menjaga marwah tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik-praktik penyalahgunaan jabatan.
"Prabumulih Emas bukan hanya slogan. Kami ingin pemerintahan yang bersih dan berpihak pada kepentingan masyarakat," tandas Arthur.
Sebagai informasi, pelarangan rangkap jabatan bagi pejabat publik ini sudah tertuang jelas dalan regulasi.
Yakni Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Dalam kedua aturan tersebut sangat jelas disebutkan larangan rangkap jabatan yang berpotensi memicu konflik kepentingan.***

