POJOKSATU.id - Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (Kosmak) telah melayangkan surat resmi kepada Ketua Komisi III DPR RI pada 23 Juli 2025. Dalam surat tersebut, Kosmak mendesak pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk kasus Zarof Ricar guna mengungkap dugaan korupsi, penyalahgunaan kekuasaan, dan penghalangan penyidikan yang diduga melibatkan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Koordinator Kosmak, Ronald Loblobly, menyatakan bahwa pembentukan Pansus ini merupakan momentum penting untuk memulihkan tatanan hukum Indonesia yang dinilai mengalami kerusakan parah secara sistemik.

"Penanggulangan kerusakan akut pada tatanan hukum nasional membutuhkan upaya bersama. Harus dimulai dari pembersihan mafia hukum di tubuh Mahkamah Agung RI dan Jampidsus Kejagung RI," ujar Ronald dalam keterangan pers yang diterma Redaksi, Rabu, 20 Agustus 2025.

Empat Kelompok Terkait yang Perlu Dipanggil Pansus

Kosmak meminta Pansus memanggil pihak-pihak yang relevan dari empat kelompok (klaster) untuk dimintai keterangan:

Klaster Pemberi Suap: Gunawan Yusuf dan Purwanti Lee, pemilik Sugar Group Company, yang diduga menyuap untuk memenangkan perkara perdata melawan Marubeni Corporation.

Klaster Penerima Suap: Sejumlah hakim agung, termasuk Sunarto, Soltoni Mohdally, Syamsul Ma'arif, dan Suharto.

Klaster Makelar Kasus: Zarof Ricar dan putranya, Ronny Bara Pratama.

Klaster Aparat Penegak Hukum: Jampidsus Febrie Adriansyah dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurachman Adikusumo, yang diduga menyalahgunakan kekuasaan dan menghalangi penyidikan.

Kejanggalan Pengelolaan Barang Bukti dan Dakwaan

Menurut Ronald, terdapat kejanggalan dalam penyitaan barang bukti. Penyidik Kejaksaan Agung mendalilkan hanya menyita uang tunai sebesar Rp920 miliar dan 51 kg emas dari kediaman Zarof Ricar. Padahal, berdasarkan kesaksian putra Zarof Ricar, Ronny Bara Pratama, di persidangan pada 28 April 2025, jumlah uang yang disita sebenarnya mencapai Rp1,2 triliun. Bahkan, berdasarkan Berita Acara Penyitaan, jumlah aslinya diduga mencapai Rp1,6 triliun.

"Terdapat dugaan barang bukti uang tunai sedikitnya sebesar Rp680 miliar yang diduga digelapkan oleh oknum di Jampidsus Kejaksaan Agung. Agar Zarof Ricar dan keluarganya diam, sebagai imbalannya, atas perintah Jampidsus Febrie Adriansyah, Jaksa Nurachman Adikusumo selaku JPU tidak melekatkan pasal suap terhadap Zarof Ricar, melainkan pasal gratifikasi," jelas Ronald.

Baca Juga: Koalisi Sipil Serahkan Buku ‘Memberantas Korupsi Sembari Korupsi’ ke Presiden Prabowo

Padahal, dalam pemeriksaan sebagai tersangka pada Oktober 2024, Zarof Ricar telah mengakui menerima suap sebesar Rp70 miliar dari Purwati Lee, pemilik Sugar Group Company, untuk memenangkan perkara perdata di tingkat kasasi dan peninjauan kembali. Pengakuan ini juga diulangi oleh Zarof Ricar di persidangan pada 7 Mei 2025.

Selain itu, Kosmak menyoroti lambatnya Kejaksaan Agung dalam menangani kasus ini. Penggeledahan dan pemeriksaan terhadap pihak Sugar Group Company baru dilakukan pada Mei 2025, enam bulan setelah penangkapan Zarof Ricar. Hal ini semakin mempertebal dugaan adanya permainan dalam penanganan kasus. Kejaksaan Agung juga diduga sengaja tidak menggunakan bukti elektronik yang disita untuk memperkuat dakwaan.

Dugaan Suap dan Penyelamatan Pihak Terkait

Ronald menduga bahwa pasal suap sengaja tidak diterapkan untuk menyelamatkan Purwati Lee dan Gunawan Yusuf agar tidak menjadi tersangka. Motif lainnya adalah untuk "menyandera" Ketua Mahkamah Agung (MA), Sunarto, dan sejumlah hakim agung lain yang diduga menjadi penerima suap.

Hal ini berkaitan dengan sejumlah putusan Peninjauan Kembali (PK) yang memenangkan Sugar Group Company secara janggal. Ronald menyebutkan bahwa empat putusan PK yang memenangkan perusahaan tersebut dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai oleh Sunarto, yang dikenal dekat dengan Zarof Ricar.

Kosmak juga menuduh hakim agung Syamsul Ma'arif melanggar etika dan hukum karena memutus perkara yang berkaitan dengan kasus sebelumnya, bahkan hanya dalam 29 hari meskipun berkas setebal tiga meter. Ronald menyayangkan bahwa Syamsul Ma'arif tidak mendapatkan sanksi dari Ketua MA, Sunarto.

"Diduga lantaran uang suap telah menyebabkan hakim agung Syamsul Ma’arif memutus perkara Sugar Group Company melawan Marubeni Corporation dengan melanggar Pasal 17 UU No. 48 tentang Kekuasaan Kehakiman," pungkas Ronald.***