POJOKSATU.id — Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan kredit macet yang melilit PT BPD Kaltim-Kaltara sekitar Rp1 triliun. Berdasarkan indikasi temuan Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK pada 10 Juni 2024, sekitar Rp400 miliar diduga kini berstatus macet dengan kolektibilitas 5.
Kredit macet ini diduga dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi, yang melibatkan tokoh politik Kalimantan Timur yang juga abang Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas'ud, yaitu H. HM, sekaligus pendiri PT HB, bersama-sama F.
“Diduga ada penyimpangan dalam persetujuan pemberian fasilitas kredit kepada PT.HB sebesar Rp235,8 miliar. KPK harus bergerak cepat mengusut kasus ini, antara lain mempertimbangkan bahwa keluarga H. HM kini terpilih menjadi Kepala Daerah di wilayah Kaltim yang berkedudukan sebagai wakil pemegang saham PT. BPD Kaltim-Kaltara,” ujar Boyamin Saiman, SH, Koordinator MAKI kepada wartawan di Jakarta, Senin, 5 Mei 2025.
Sementara itu, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur, menyatakan bahwa dugaan korupsi yang dilaporkan MAKI belum masuk tahap penyidikan. Namun, apabila setelah ditelaah ditemukan minimal dua alat bukti, maka akan dilanjutkan ke tahap penyidikan.
”Kami akan lakukan pendalaman sejak awal diberikannya persetujuan atas kredit kepada PT Hasamin Bahar Lines, untuk mengonfirmasi apakah benar ada perbuatan melawan hukum hingga menyebabkan status macet kolektibilitas 5," ujarnya saat dikonfirmasi wartawan kemarin.
Menurut MAKI, berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2018 ditemukan dugaan serangkaian perbuatan melawan hukum dalam pemberian persetujuan kredit kepada PT HB sebesar Rp235,8 miliar oleh PT BPD Kaltim-Kaltara.
Boyamin berpendapat hal ini tidak hanya bertentangan dengan UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan Peraturan BI No. 14/15/PBI/2021 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank, tetapi juga melanggar:
• SK Direksi BPD Kaltim No. 051/SK/SDM/BPD-PST/VII/2002 tentang Penyempurnaan Sistem dan Prosedur Manajemen Perkreditan,
• SK Direksi No. 256/SK/BPD-PST/XII/2012 tentang SOP Bidang Perkreditian,
• SK Direksi BPD Kaltim No. 175/SK-BPD-PST/XIII/2012 tentang BPP Perkreditan, Sub-Bab 9 Penanganan Kredit Bermasalah.
Laporan keuangan yang diserahkan PT HB kepada PT BPD Kaltim-Kaltara saat pengajuan kredit juga diduga palsu dan tidak layak dijadikan dasar analisis. Boyamin memyebut PT HB menyampaikan laporan tersebut diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP), namun laporan itu diduga tidak wajar, tidak berbasis periode operasional, tidak komparatif, dan hanya menyajikan saldo per April 2011.
Ketika auditor BPK mengonfirmasi kepada KAP Drs. NS, Ak, melalui surat TIM BPK tertanggal 14 November 2018, diketahui tidak pernah ada opini yang diterbitkan atas laporan keuangan PT HB. Selain itu, laporan tersebut tidak memenuhi persyaratan Collateral Coverage and Quality Surveyor.
Berdasarkan Akta No. 46 yang diterbitkan Notaris Her, SH di Kota Samarinda pada 17 Januari 2011 — saat perusahaan baru berusia lima bulan — PT. HB yang bergerak di bidang transportasi diduga mendapatkan fasilitas kredit investasi dari BPD Kaltim-Kaltara sebesar Rp235,8 miliar secara non-revolving (dicairkan sekaligus), dengan bunga 11,5 persen per bulan selama 84 bulan hingga jatuh tempo pada 3 Mei 2018, termasuk masa tenggang 12 bulan.
Kredit ini diajukan untuk pembelian 10 unit tugboat dan 10 unit tongkang ukuran 300 feet. Namun, saat pengajuan tidak ditemukan adanya perjanjian dengan pembuat kapal, hanya ada rencana anggaran biaya dari PT MR, serta analisis kelayakan proyek dari konsultan PT BC yang belum selesai. Juga tidak memenuhi persyaratan Collateral Coverage and Quality Surveyor.
Indikasi penyalahgunaan dana daerah/negara juga terlihat karena agunan tidak memadai, tujuan kredit tidak terpenuhi, dan PT BPD Kaltim-Kaltara kini terancam rugi Rp400 miliar.
Sejak Awal Kredit Sudah Bermasalah
Berdasarkan data auditor BPK tahun 2018, H. HM diduga hanya membayar cicilan terakhir pada September 2014. Terdapat tunggakan pokok sebesar Rp7,3 miliar dan bunga sebesar Rp23,9 miliar. Pada 2024, kredit telah berstatus macet kolektibilitas 5.
BPD Kaltim-Kaltara pernah menjual sebagian agunan berupa tugboat ke PT. DSRL seharga Rp32,6 miliar. Sisanya dioperasikan PT. HB dengan janji membayar Rp500 juta per bulan.
Namun, hasil akhir pemeriksaan BPK mencatat total pembayaran hanya Rp43,8 miliar: Rp32,6 miliar dari penjualan agunan dan Rp11,199 miliar dari cicilan. Sementara saldo tunggakan pokok kredit sebesar Rp196,3 miliar, bunga Rp44,1 miliar, dan denda Rp2,6 miliar.
Kredit Macet, Agunan Malah Dikembalikan
Pada 2012, meski belum genap setahun berdiri, PT HB diduga mendapat tambahan plafon kredit Rp25 miliar. H. HM disebut menggandeng tokoh pemuda Kaltim, MSA, yang aset-asetnya dijadikan agunan. Antara lain:
• Tanah dan bangunan ruko di Jl. Cipto Mangunkusumo, Samarinda Seberang (total nilai taksasi lebih dari Rp6,6 miliar),
• Tanah dan bangunan di Ring Road Balikpapan Selatan senilai Rp3,5 miliar,
• Properti di Surabaya senilai Rp4,3 miliar.
SSeptember 2014, dilakukan restrukturisasi kredit dan seluruh jaminan atas nama MSA ditarik kembali dengan alasan perubahan kepemilikan. Padahal, menurut Akta No. 05 Notaris Has, SH, tanggal 6 Agustus 2014, saham H. HM justru membesar menjadi 495 lembar (99%).
Setelah menerima dana kredit Rp235,8 miliar, PT. HB tidak membayar pinjaman, namun pemilik agunan berhasil menarik kembali aset sebelum disita bank. Ini diduga sebagai bentuk permufakatan jahat yang merugikan negara.
Setelah kredit macet, H. HM diduga “menghilang” dari jajaran direksi dan pemegang saham, digantikan oleh ESMM, sesuai Akta No. 03 Notaris Mar, SH, tanggal 4 November 2019.
“Namun tempus dugaan penyimpangan dalam pemberian kredit terjadi saat era H. HM,” ujar Boyamin.
MAKI menyebut pemberian kredit Rp235,8 miliar kepada PT. HB tahun 2011 sebagai dugaan tindak pidana korupsi dan/atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), sebagaimana diatur Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo UU No. 8 Tahun 2010.
Terduga pelaku adalah oknum direksi PT. BPD Kaltim-Kaltara, H. HM, MSA, dan kawan-kawan.***

