POJOKSATU.id — Kantor hukum Taufik Nasution & Partners Law Firm resmi mengajukan laporan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan dr. Nunung Syuheri, mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Subang, kepada Kejaksaan Negeri Subang, Kamis, 10 April 2025.
Taufik Nasution mengatakan laporan ini didasarkan pada putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung dengan Nomor 97/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Bdg, di mana nama dr. Nunung Syuheri disebut secara tegas oleh Majelis Hakim sebagai para pelaku tindak pidana korupsi dengan cara bersama sama terkait pengadaan alat angkut darat bermotor (ambulans) pada Dinas Kesehatan Subang yang bersumber dari Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat (APBD) Tahun Anggaran 2020.
"Baik di dalam persidangan maupun dalam putusan tersebut, terungkap bahwa dr. Nunung Syuheri meminta uang Rp 50 jt melalui Terdakwa Ana Juhana, dan ada juga sebesar 20 juta yang di-transfer langsung ke rekening bank dr. Nunung, termasuk uang melalui supirnya bernama Edhi," tutur Taufik H. Nasution, S.H., M.H., pendiri Taufik Nasution & Partners Law Firm, dalam keterangan resmi.
Semua uang tersebut berasal dari salah satu terdakwa dan keterangannya dikuatkan oleh para saksi dan terdakwa lain yang diperiksa dalam persidangan. Hal ini memperkuat dasar hukum untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Majelis Hakim telah menyebutkan secara eksplisit bahwa yang bersangkutan turut serta melakukan tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, sebagai advokat yang berkedudukan sebagai penegak hukum, kami menyampaikan laporan resmi agar proses hukum dapat berjalan dengan objektif,” kata dia.
Sementara itu, Hugo S. Tambunan, S.H., advokat senior di firma tersebut menambahkan bahwa pihaknya memiliki rekaman persidangan sebagai bukti tambahan dan siap diserahkan kepada penyidik apabila diperlukan.
"Dan meminta agar Kejaksaan Negeri Subang segera memanggil kami agar, dr. Nunung bisa segera ditersangkan, karena fakta hukum sangat terang dr. Nunung mengakui di persidangan telah salah sebagai PNS meminta atau menerima uang," kata dia.
Jadi kami nilai tidak ada alasan lagi kejaksaan negeri subang untuk berlama lama menangkap dr. Nunung, jika dalam bulan ini perkembangan perkara ini lambat kami akan adakan aksi demo di kejaksaan agung atau kejaksaan tinggi.
Laporan Pengaduan ini ditembuskan juga kepada Kejaksaan Agung RI, Kejati Jawa Barat, dan Komisi Kejaksaan RI sebagai bentuk transparansi dan pengawasan internal Kejaksaan dan eksternal (partisipasi publik) guna memonitor sejauh mana progres penanganan laporan pengaduan dugaan penyertaan tindak pidana korupsi pengadaan ambulans di RSUD Kabupaten Subang.
"Agar berjalan sebagaimana yg diharapkan yaitu terwujudnya Keadilan bagi masyarakat Subang dan Keadilan bagi para Terdakwa yang diduga telah ditumbalkan oleh oknum Penyidik Polres Kabupaten Subang yang selama ini gembar-gembor di media yang seolah-olah telah menegakkan keadilan, padahal yangterjadi adalah dugaan kuat praktek tebang pilih dalam menentukan tersangka dalam kasus ini," ucap Taufik lagi.
"Padahal di dalam BAP telah ditegaskan oleh Ahli Hukum Pidana yang mereka tunjuk sendiri bahwa Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Subang juga diduga terlibat secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi," demikian kata dia.***

