POJOKSATU.ID – Sidang mediasi perkara No. 45/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst digelar pada Selasa, 18 Februari 2025, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang ini dihadiri oleh Arny Ternatani Syahrul selaku penggugat bersama kuasa hukumnya, Taufik Nasution, SH, MH, dan Hugo Tambunan, SH.
Sementara itu, pihak tergugat, Iwan Sumule dan bank pemerintah tidak hadir dalam persidangan dan hanya diwakili oleh kuasa hukum mereka.
Dalam persidangan, Arny menyampaikan kepada hakim mediator bahwa pada tahun 2014, Iwan Sumule menarik uang tunai sekitar Rp5 miliar dari rekening bersama tanpa seizinnya. Dana tersebut seharusnya digunakan untuk biaya kampanye Pemilu Legislatif di Provinsi Papua Barat.
Ketidakhadiran Iwan Sumule dalam sidang mediasi ini dinilai sebagai upaya menghindari tanggung jawab. Taufik Nasution menegaskan bahwa kliennya sudah menunggu selama 10 tahun untuk bertemu langsung dengan Iwan Sumule guna menyelesaikan persoalan ini. Namun, menurut kuasa hukumnya, Iwan Sumule tidak dapat hadir karena kesibukannya sebagai pejabat negara.
"Iwan Sumule saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua 2 Badan Percepatan dan Pengentasan Kemiskinan. Seharusnya, sebagai seorang aktivis, ia berani menghadapi masalah yang ada. Kami menduga karena merasa sudah berkuasa, ia tidak lagi peduli dengan kasus ini. Namun, klien kami akan terus memperjuangkan keadilan," tegas Hugo Tambunan.
Sidang mediasi dijadwalkan kembali pada Rabu, 26 Februari 2025, dengan agenda pemanggilan Iwan Sumule untuk hadir secara langsung. Taufik Nasution menekankan bahwa dengan teknologi saat ini, sidang mediasi bisa dilakukan melalui Zoom jika memang Iwan Sumule sibuk.
Pihaknya juga akan mengirimkan surat kepada Budiman Sudjatmiko agar memberikan izin kepada Iwan Sumule untuk hadir dalam sidang tersebut.
Kliennya, Arny Ternatani Syahrul, berharap kasus ini segera selesai dan nama baiknya di DPP Partai Gerindra dapat dipulihkan. Ia juga bersedia menghadiri pertemuan dengan pimpinan partai untuk menjelaskan duduk perkara secara terang benderang.
Kasus ini bermula pada Pemilu Legislatif 2014, ketika Arny dan Iwan Sumule, yang merupakan teman sekolah dan sesama kader Gerindra, sepakat menggunakan dana Rp5 miliar untuk kampanye.
Uang tersebut kemudian disimpan dalam rekening bersama di bank cabang Sorong. Namun, hanya 14 hari setelah dana disetorkan, Iwan Sumule menarik seluruh uang tanpa sepengetahuan Arny.
Selama 10 tahun, Arny telah mencoba menghubungi Iwan Sumule untuk menyelesaikan masalah ini, tetapi tidak mendapatkan tanggapan. Setelah somasi yang dikirimkan pada tahun 2025 juga tidak direspons, Arny akhirnya mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam proses mediasi, kuasa hukum Iwan Sumule dinilai tidak menunjukkan itikad baik karena menyatakan sidang mediasi deadlock tanpa kehadiran kliennya. Selain itu, surat kuasa mediasi dari pihak Iwan Sumule belum dilengkapi, sehingga memperumit proses penyelesaian perkara ini.***

