POJOKSATU.id, JAKARTA - Dosen Pascasarjana Universitas Pelita Harapan, Emrus Sihombing menyebut pengangkatakan pelaksana tugas (Plt) pejabat eselon I di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Impas) tidak sesuai prosedur.

Akademisi yang juga Direktur Eksekutif Lembaga Emrus Corner ini mengatakan penempatan pejabat dilakukan setelah Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan sudah terbentuk.

SOTK Kementerian diatur dan ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres). Sampai saat ini, Perpres tentang Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan belum ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.

Baca Juga: Kemenkumham Sebut Penunjukan 4 Pelaksana Tugas Pejabat Eselon I Kementerian Imigra Percepat Proses Masa Transisi

Emrus menjelaskan bahwa Kementerian Impas merupakan kementerian baru. Nomenklaturnya berbeda dengan Direktorat Jenderal Imigrasi yang sebelumnya berada di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).

"Tentu ada tata ulang, nomenklatur baru. Di situ ada restrukturisasi, tidak mungkin diadopsi yang lama," jelas Emrus kepada Pojoksatu.id, Jumat 25 Oktober 2024.

Dijelaskan Emrus, kalau bicara tentang pembuatan lembaga atau kementerian, maka yang pertama dilakukan adalah merumuskan tujuan kementerian.

Baca Juga: PDIP Tanggapi Survei Pramono Anung Terbaru Kalahkan Ridwan Kamil, Imbas Film si Doel Anak Betawi

"Kedua, menetapkan bidang kerja apa yang dilakukan," jelas Emerus.

Ketiga, melakukan pengelompokan bidang kerja. Bidang kerja tidak boleh tumpang tindih antara bidang satu dengan bidang lainnya.

"Setelah itu, baru membuat strukutur organisasi kementerian," kata Emrus.

Baca Juga: Polsek Medan Baru Tangkap 2 Pelaku Pemerasan Berkedok Serikat Pekerja

"Kalau sudah ada struktur organisasi atau SOTK, barulah menentukan siapa yang akan meenmpati jabatan sesuai struktur organisasi. Jadi, bukan mengangkat Plt dulu baru memembuat susunan organisasi. Itu terbalik," bebernya.

Dijelaskan Emrus, urutan pembentukan lembaga sejatinya dilakukan secara bertahap sampai pada penempatan orang.

"Sehingga the right man in the right place (menempatkan orang yang tepat di tempat yang tepat, red) bisa terwujud," jelasnya.

Emrus mencurigasi adanya 'permainan' di balik penunjukan 4 plt pejabat eselon I di Kementerian Imigrasi.

Kecurigaan itu bukan tanpa sebab. Surat perintah kepada 4 Plt itu diterbitkan hanya sehari setelah Agus Andrianto dilantik menjadi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Menurut Emrus, penetapan empat Plt pejabat eselon I Kementerian Imigrasi terkesan terburu-buru.

Adapun keempat pejabat tersebut adalah Plt. Sekretaris Jenderal Kementerian Impas, Asep Kurnia, Plt. Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Y. Ambeg Paramarta sebagai, Plt. Inspektur Jenderal, Ibnu Chuldun, dan Plt. Dirjen Imigrasi, Saffar Muhammad Godam.

"Profesionalitas sangat diperlukan dalam penataan organisasi. Butuh waktu yang cukup dan dibahas sevara seirus, misalnya satu seminggu. Kalau cuma satu hari, rasanya sulit diterima," katanya.

Atas dasar itu, Emrus mendesak agar penangkatan 4 Plt pejabat eselon I di Kementerian Imigrasi ditinjau ulang.

"Keputusan itu perlu ditinjau ulang. Pengangkatan Plt harus direvaluasi," tegas Emrus.

"Kalau SOTK sudah dibuat dan Plt tadi itu dianggap layak menempati posisi jabatan eselon I, tidak masalah. Tapi penunjukannya harus sesuai prosedur.

Emrus juga menyarankan agar kementerian baru seperti Kementerian Imigrasi segera berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

"Berkoordinasi dengan Setjen Menpan. Koordinasi komunikasi antar kementerian terkait pengambilan keputusan, khususnya yang menyangkut manajemen Aparatur Sipil Negara," tandas Emrus. ***