POJOKSATU.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) diminta meninjau ulang penetapan BSD City yang didirikan oleh PT Bumi Serpong Damai Tbk, sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN).
Hal demikian dilontarkan oleh Freddy Widjaja di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta.
Dia melontarkan peryataan tersebut menilai tak layak dan diduga ada korporasi asing di balik perusahaan tersebut. Dia pun meminta KPK menindaklanjuti dugaan penyimpangan ini.
Baca Juga: Demi Keadilan, Freddy Wijaya Bakal Tempuh Amnesti Internasional : Ini Masalah Hak.Asasi Manusia
"Saya sebagai anak dari pendiri Sinar Mas almarhum Eka Tjipta Widjaja (pendiri BSD City) dalam hal ini melaporkan bahwa Pak Jokowi sebaiknya meninjau ulang status PSN atas PT Bumi Serpong Damai," ujar Freddy Widjaja, Rabu, 7 Agustus 2024.
"Karena bukti-bukti yang sangat telak sekali kami serahkan kepada KPK untuk diinvestigasi adalah BSD itu milik asing, saham mayoritas," imbuh dia.
Perusahaan asing, lanjut Freddy, seharusnya melakukan penanaman modal asing (PMA) ke Indonesia, atau membawa uang untuk diinvestasikan. Bukan malah sebaliknya mencari modal di RI.
"Bukannya nanti di sini itu bisa cari pinjaman diduga dibeking oleh pemerintah karena ada Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2021 mengenai kemudahan buat PSN, yang saya rasa tidak layak untuk dijadikan PSN," ucap dia.
Baca Juga: Gandi Sulistiyanto Dilaporkan ke Polisi oleh Freddy Widjaja Terkait Ujaran soal Ayahnya
"Karena mereka memiliki deviden ataupun laba itu di atas Rp10 T setiap tahun, buat apa pemerintah kasih ini? Kecuali ada apa-apanya, yang saya tidak mau sebutkan," papar Freddy.
Ia menjelaskan, PSN memiliki tujuan mulia yakni pemerataan kesejahteraan sosial buat masyarakat Indonesia. Sementara BSD City, kata Freddy itu bukanlah proyek untuk masyarakat kelas menengah ke bawah dan tak membutuhkan bantuan dana dari pemerintah.
"Di BSD itu perumahan kelas menengah ke atas. Tidak butuh dana, atau pun kemudahan-kemudahan, karena tidak ada kendala. Apakah ini ada kaitannya dengan IKN? Itu KPK yang akan menginvestigasi," papar Freddy.
"Tujuan mulia dari ayah saya mendirikan BSD itu mencari uang dari baik-baik, profit, tapi tidak usah dengan cara, hal-hal yang tidak pantas," sambung dia.
Adapun salah satu bukti yang pihaknya sertakan ialah laporan tahunan dari PT Bumi Serpong Damai. Dari laporan tahunan itu diketahui, kata Freddy, bahwa pemilik PT BSD ialah perusahaan Indonesia yang berdomisili dan didirikan di Singapura.
Sementara pemegang saham perusahaan tersebut, berdomisili di Bahamas atau salah satu negara tax haven countries.
"Bahasa kasarnya negara 'pengemplang' pajak," ucapnya.
Sementara pengacara Freddy, Alvin Lim dari LQ Indonesia Law Firm, mengaku siap membantu KPK apabila membutuhkan bukti tambahan atau saksi, atas laporan yang pihaknya buat soal dugaan penyimpangan penetapan PSN BSD City.
"Kita tunggu tindak lanjut dari KPK. Kalau mereka butuh dokumen lebih lanjut kita akan berita, kita akan bantu atau saksi-saksi," ujar dia.
Alvin menegaskan, pihaknya hanya ingin membantu negara atau pemerintah. Yakni dengan cara mengembalikan uang rakyat yang dianggap diberikan kepada pihak yang tidak tepat.
"Intinya kita membantu negara ini mengembalikan uangnya atau meluruskan apa yang tidak benar. Jadi kita bukan musuhin seseorang atau ada dendam di situ, nggak ada. Kita unsurnya demi negara," demikian kata Alvin.***

