POJOKSATU.id - Mahkamah Agung (MA) diminta menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh June Indria, Direksi Indosurya, dengan nomor perkara 878 PK/Pidsus/2024.

"Kasus Indosurya telah memberikan dampak luar biasa, merugikan puluhan ribu orang, dan merusak perekonomian negara. MA harus menolak PK dari June Indria," ujar Alvin Lim dari LQ Indonesia Lawfirm, Kamis (27/6/2024).

Menurut Alvin, majelis hakim harus mempertimbangkan nasib 24.000 korban Indosurya di seluruh Indonesia, dengan total nilai transaksi mencapai Rp 107 triliun.

"Beberapa korban telah meninggal atau sakit parah karena kehilangan uang akibat penipuan oleh Indosurya. Hal ini harus dipertimbangkan oleh majelis hakim," tambahnya.

Alvin juga mengingatkan Ketua MA, M. Syarifuddin, bahwa jika June Indria dan pelaku Indosurya dibebaskan, kemarahan para korban terhadap pengadilan akan sulit dibendung.

"Jika pelaku Indosurya dibebaskan, dampaknya akan memicu protes besar dari 24.000 korban. Putusan kasasi sebelumnya sudah adil, jadi MA seharusnya menolak PK dari June Indria," tegas Alvin.

Salah satu korban, yang diidentifikasi dengan inisial I, juga meminta MA untuk memperhatikan keadilan dalam kasus ini.

"Kasus Indosurya telah berdampak besar dan merugikan banyak orang serta merusak perekonomian negara. MA harus menolak PK dari June Indria," katanya.