POJOKSATU.id - Komisi III DPR meminta Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri agar serius menangani sengketa lahan antara PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB) dan PT Gorby Putra Utama (GPU) di Sumatera Selatan.
Ini karena ada pengaduan soal tindak penyerobotan lahan kelapa sawit di Desa Sako Suban, Kecamatan Batanghari Leko, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, oleh pihak GPU dan dibantu oknum aparat dari Brimob Polri.
Usai menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RPDU) terkait pengaduan sengketa lahan sawit tersebut, Senin. 27 Mei 2024.
Anggota Komisi III DPR RI Muhammad Nasir melihat konflik ini memanas karena pengusaha melihat tidak ada perlindungan investasi dari pemerintah.
"Ada dugaan oleh pak Sarifuddin Sudding, aparat diperalat oleh orang kuat. Pertanyaanya siapa orang kuat itu? apakah mereka lebih kuat dari Komisi III? Untuk itu Kami (Komisi III) berharap ini bisa segera ditindaklanjuti agar konflik lahan di sana bisa kita selesaikan," kata Nasir, Sabtu, 1 Juni 2024.
Sementara itu, Tim kuasa hukum PT SKB, Yudi Krisman menyebut selain merusak kebun sawit milik kliennya, 2 orang pekerja kebun PT SKB juga ditangkap.
Baca Juga: Sengketa Pileg PDIP Jabar Ditolak MK, Ini Alasannya
Dua pekerja bagian Satpam PT SKB, Jumadi dan Indra bahkan diboyong ke Bareskrim Polri di Jakarta diproses hukum.
"Kedua orang pekerja itu sepertinya sudah masuk TO (Target Operasi). Mereka dituduh mencoba menghalang-halangi alat berat milik PT Gorby yang hendak memasuki lahan milik PT SKB," tutur Yudi.
Dia berpendapat sengketa lahan antara PT SKB dan PT GBU kembali memanas setelah ada Surat Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor : 83/HGUKEM-ATR/BPNXI/2021, terkait pembatalan kepemilikan lahan tersebut.
PT SKB kemudian mengajukan gugatan atas SK tersebut ke PTUN Jakarta, dan Majelis Hakim telah mengabulkan Gugatan PT SKB, melalui putusan Nomor 182/B/2024 PTTUN. JKT tanggal 4 April 2024.
Baca Juga: PT Polo Ralph Lauren Minta Penggantian Hakim dalam Perkara Sengketa Merek di MA
Pokok amar putusan itu menyatakan batal, Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN, dan mewajibkan Menteri ATR/BPN mencabut keputusan pembatalan SHGU PT SKB.
"Atas putusan PTUN itu artinya mereka PT Gorby harus menghormatinya. Tidak malah menyerobot dan masuk ke lahan milik klien kami disertai pengerusakan tanaman kelapa sawit produktif hingga klien kami mengalami kerugian miliaran rupiah," ungkap Yudi bersama kuasa hukum SKB lain.
Di tempat terpisah, Tim Kuasa Hukum PT SKB lainnya, Yusril Ihza Mahendra juga menegaskan bahwa Hak Guna Usaha (HGU) SKB atas lahan tersebut, masih berlaku,
Mantan Menteri Hukum dan HAM ini menegaskan bahwa pihaknya telah memenangkan gugatan, berdasarkan keputusan PTUN di Jakarta melalui putusan Nomor / 182/ B/ 2024 PTUN Jakarta
"Persoalan ini harus segera di clearkan, Jangan menimbulkan kesan seolah-olah di negara kita ini tidak ada keadilan dan tidak ada kepastian hukum," ujar dia.
Buntut peristiwa penyerobotan lahan kelapa sawit membuat rekan-rekan buruh PT SKB bersama 2 orang istri Satpam yang ditangkap, menggelar unjuk rasa di depan kantor Mabes Polri.
Didampingi Alvin Lim dari LQ Indonesia Law Firm selaku perwakilan Serikat Pekerja Tingkat Perusahaan PT SKB Sumatera Selatan.
Kedua ibu ini meminta keadilan dan memohon agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membebaskan Jumadi dan Indra karena merupakan tulang punggung keluarga.
Jumadi dan Indra ditangkap pada 2 Mei 2024, dan belum dibebaskan hingga kini. Ironisnya, hingga kini belum ada surat penangkapan maupun penahanan kepada keluarga atau pihak Jumadi dan Indra.
"Mereka mengambil dan menangkap suami ibu-ibu ini sejak tanggal 2 Mei, sudah dua minggu. Ibu-ibu ini menurut pengakuannya belum menerima surat penangkapan," tutur Alvin Lim.***

