POJOKSATU.id - Pemahaman yang jelas tentang perbedaan permainan hiburan dan praktik perjudian penting diberikan kepada masyarakat.

Hal tersebut dikatakan Pengamat Ekonomi Digital Heru Sutadi. Pengetahuan akan berbedaan tersebut dapat membuat masyarakat bijak dalam menggunakan ruang digital sekaligus menghindari risiko yang tak diinginkan.

Tak jarang masyarakat bingung membedakan permainan kartu dengan perjudian yang memiliki risiko serius. Esensinya, permainan kartu merupakan hiburan yang sah dan tidak mencederai pemainnya, baik secara mental maupun finansial.

Baca Juga: Cara Top Up Game Free Fire Tanpa Ribet: Panduan Lengkap di IDGame!

Berbeda dengan perjudian yang memiliki sifat transaksi dua arah. Sifat transaksi dua arah dalam perjudian melibatkan pertukaran uang atau barang setara yang berujung pada kerugian finansial para pihak yang terlibat.

Permainan kartu adalah transaksi satu arah yang hanya digunakan untuk bersantai dan hiburan. Saat inu banyak permainan kartu tradisional yang diadopsi ke dalam ranah digital, dengan grafis menarik, simulasi variatif, juga chip atau koin yang dapat dimenangkan.

Heru menjelaskan mudah menentukan suatu gim merupakan judi online atau bukan, yakni jika ada uang atau barang senilai uang yang dipertaruhkan di dalamnya.

"Gim yang memiliki fitur in-game purchases atau pembelian item berbayar, menurut saya bukanlah termasuk aktivitas judi online,” tutut Heru, Senin, 29 April 2024.

Lanjut dia, permainan online yang membutuhkan penggunanya membeli sejumlah poin berupa diamond atau chip yang dapat dipergunakan penggunanya untuk membeli fasilitas tertentu seperti skin, senjata, ataupun supaya bisa menjalankan permainan.

Dia berpendapat seharusnya tidak dapat dikategorikan sebagai judi online karena tidak ada hasil nyata berupa uang atau barang yang didapatkan dari permainan tersebut.

Pada 15 September 2023, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengeluarkan instruksi yang bertujuan untuk mempercepat pemberantasan konten judi online di Indonesia.

Langkah ini ditempuh untuk menjaga ruang digital Indonesia agar tetap aman, sehat, positif, dan produktif bagi masyarakat.

Hal itu merupakan tindak lanjut dari implementasi Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selama periode 17 Juli 2023 hingga 17 September 2023, lebih dari 109.090 konten perjudian telah ditangani oleh Kementerian Kominfo.

Langkah-langkah strategis dan terukur diambil untuk membersihkan ruang digital dari konten perjudian yang menjerat dan merugikan masyarakat, sejalan dengan ketentuan hukum yang ada, seperti Pasal 426 dan Pasal 427 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kementerian Komunikasi dan Informatika setuju untuk membuka kembali akses ke Higgs Domino Island (HDI) pada 17 Februari 2024.

Pembukaan akses itu setrlah HDI berkomunikasi dan mengikuti arahan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika, dengan tujuan membangun lingkungan permainan yang sehat.

"Dengan bimbingan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika, kami telah memutuskan untuk menonaktifkan fitur "kirim" dan fitur serupa lainnya mulai tanggal 17/02/2024 pukul 23.59 WIB. 

Tindakan ini sesuai dengan peraturan Menteri Komunikasi No. 2 tahun 2024 tentang klasifikasi Gim. Hal ini kami lakukan sebagai wujud kepatuhan dan menjunjung tinggi regulasi yang berlaku dan menciptakan ekosistem game yang sehat", demikian pesan notifikasi yang dikirimkan kepada semua pemain gim tersebut.***