POJOKSATU.id - Mungkin banyak diantara kalian yang tidak tahu jika, Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) ternyata meminta Bupati dan Walikota di Banten untuk memindahkan rekening umum kas daerah (RKUD) ke Bank Banten.

Pesan untuk mengalihkan RKUD ke Bank Banten telah dinyatakan dalam surat resmi dari Menteri Dalam Negeri dengan nomor referensi 900.1.1U.2/1T56/SJ.

Dalam salinan surat tersebut, disorot pentingnya pelaksanaan tindakan ini secara cepat, dengan fokus pada penempatan RKUD di BPD Banten (Perseroda) Tbk.

Surat tersebut dikeluarkan pada Rabu, 17 April 2024, dan ditandatangani langsung oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.

Dalam surat tersebut, dijelaskan bahwa penerbitannya adalah sebagai upaya lanjutan dari implementasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Banten Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pendirian Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk.

Pesan tersebut mencakup enam poin arahan yang ditetapkan oleh Tito Karnavian, yang secara rinci menguraikan langkah-langkah yang harus diambil dalam mengalihkan RKUD ke Bank Banten.

1. Bahwa sesuai ketentuan Pasal 126 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menegaskan antara lain, dalam rangka pengelolaan uang daerah PPKD selaku Bendahara Umum Daerah (BUD) membuka RKUD yang ditetapkan oleh Kepala Daerah.

2. Bahwa sesuai Butir B.2 Huruf b Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentiang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah menegaskan bahYva BUD dapat membuka rekening penerimaan dan rekening pengeluaran untuk mendukung kelancaran pelaksanaan operasional penerimaan dan pengeluaran daerah pada Bank yang sama dengan Bank penampung RKUD yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.

3. BPD Banten (Perseroda) Tbk. telah menjadi BUMD dengan mempedomani amanal Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah dan telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 5 Tahun 2023. Oleh karena itu, BPD Banten (Perseroda) Tbk. berperan aktif dalam mendukung pertumbuhan perekonomian daerah dan diharapkan mampu memberikan kontribusi bagi pembangunan daerah serta peningkatan pendapatan asli daerah di wilayah Provinsi Banten.

4. Untuk itu, Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota, masyarakat dan stakeholders terkait perlu memberikan dukungan dalam rangka penguatan BPD Banten (Perseroda) Tbk. sebagai bentuk komitmen dan partisipasi untuk memperkuat struktur keuangan dan peningkatan perekonomian
daerah di wilayah Banten melalui penguatan struktur permodalan BPD Banten (Perseroda) Tbk. antara lain penyertaan modal, penempatan deposito dan investasi lainnya, serta penempatan RKUD pada BPD Banten (Perseroda) Tbk.

5.Berkenaan dengan hal lersebut, agar Saudara/Saudari BupatiMali Kota untuk melakukan langkah penempatan RKUD pada BPD Banten (Perseroda) Tbk. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

6. Gubemur selaku Wakil Pemerintah Pusat di Daerah melakukan fasilitasi penempatan RKUD tersebut pada angka 5 dan melaporkan pelaksanaan kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah paling lambat tanggal 30 April Tahun 2024.

Selain itu, surat tersebut juga disampaikan kepada berbagai pihak yang terkait, dimulai dari Menko Perekonomian, Menteri Keuangan, Bank Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Tindakan ini menandakan keseriusan pemerintah dalam menjalankan kebijakan tersebut dengan melibatkan semua pemangku kepentingan terkait dalam prosesnya.

Selanjutnya, surat tersebut juga dikirimkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten, serta kepada 8 DPRD kabupaten dan kota di wilayah tersebut.

Langkah ini menunjukkan transparansi dan partisipasi penuh dalam proses keputusan, serta memberikan kesempatan kepada lembaga legislatif tingkat daerah untuk terlibat dan memberikan masukan dalam pelaksanaan kebijakan ini. ***