POJOKSATU.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sejumlah alat bukti dalam penggeledahan di kantor Bupati Labuhanbatu, EAR.

Diketahui bahwa KPK tengah mengusut dugaan kasus suap yang dilakukan oleh Bupati Labuhanbatu EAR. Saat ini statusnya telah menjadi tersangka.

Penyidik KPK melakukan penggeledahan kantor Bupati Labuhanbatu, pada Kamis (18/1/2024).

Baca Juga: Wajib Baca! Inilah Daftar Caleg DPRD Kabupaten Bekasi Partai Demokrat

"Tim penyidik KPK telah selesai melakukan penggeledahan pada Kamis (18/1) dengan lokasi penggeledahan Kantor Bupati Labuhan Batu," ujar juru bicara KPK Ali Fikri, Jumat (19/1/2024).

Ali mengungkapkan bahwa dalam penggeledahan ini, penyidik KPK berhasil menemukan sejumlah alat bukti, yakni dokumen SK tersangka EAR sebagai Bupati dan SK pengangkatan RSR (Rudi Syahputra Ritonga) selaku anggota DPRD, bukti elektronik dan data pekerjaan Pemkab Labuhan Batu dari tahun anggaran 2021 hingga 2023.

Tak hanya kantor Bupati Labuhanbatu saja, tim penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di rumah pribadi milik tersangka RSR.

Baca Juga: Gegara Dikaitkan dengan LGBT, Agensi Umumkan IU Ubah Judul Lagu Barunya Jadi 'Love Wins All'

Dalam penggeledahan ini, ditemukan sejumlah alat bukti berupa catatan ploting proyek dan setoran fee untuk tersangka RSR dan EAR, serta bukti slip transaksi perbankan.

Lokasi penggeledahan selanjutnya yakni rumah pribadi milik pihak terkait perkara.

Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik KPK menemukan alat bukti berupa catatan ploting proyek pekerjaan tahun anggaran 2023.

Baca Juga: PAN Usung 34 Caleg DPRD untuk Pemilu 2024 di Kabupaten Bekasi

Tak hanya itu saja, 20 stempel perusahaan yang digunakan untuk mengikuti tender pekerjaan di Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu juga ditemukan di rumah pribadi milik pihak terkait perkara.

Sejumlah alat bukti ini akan diamankan dan dianalisis oleh tim penyidik KPK untuk selanjutnya disertakan dalam berkas perkara.

Sebelumnya telah diketahui bahwa dalam kasus ini, KPK menetapkan 4 tersangka, yakni Erik Adtrada Ritonga (EAR) dan Rudi Syahputra Ritonga (RSR) selaku anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu.

Baca Juga: Delapan Hari Gelar Razia, Polda Jabar Amankan 17.671 Knalpot Brong, Begini Imbauan Polisi

Keduanya sebagai penerima suap dan dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, dan Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah mengalami perubahan melalui UU Nomor 20 Tahun 2001.

Selain itu 2 tersangka lainnya yakni Efendy Sahputra alias Asiong (ES) dan Fazar Syahputra alias Abe (FS) sebagai pemberi suap.

Keduanya dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf atau b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Baca Juga: Pemakzulan Presiden Jokowi Bukan Hal Mustahil, PDIP Sebut Sudah Diatur Dalam UUD 1945

Dalam operasi tangkap tangan tersebut (11/1) KPK juga berhasil menyita berbagai barang bukti, termasuk uang tunai sebesar sekitar Rp551,5 juta, yang diduga merupakan sebagian dari total penerimaan sekitar Rp1,7 miliar. ***