POJOKSATU.id - Ada sebuah unggahan video di Facebook yang mengklaim bahwa Gibran Rakabuming Raka, calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2, dilaporkan ke KPU oleh Mahfud MD, calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3.
Hal ini dilakukan setelah adanya debat cawapres pada 22 Desember 2023 lalu.
Dalam unggahan, Mahfud MD melaporkan Gibran Rakabuming Raka karena adanya indikasi kecurangan saat debat cawapres, yaitu pemakaian alat dan trik curang.
Thumbnail dalam video tersebut adalah Mahfud MD yang bersalaman dengan beberapa orang dan memegang beberapa dokumen.
Baca Juga: Hanya Hoaks! Gielbran Muhammad Noor Dikeluarkan dari UGM karena Aksi Kritik Presiden Joko Widodo
Apakah kabar tersebut benar?
Kabar tersebut hanya hoaks.
Masyarakat diharapkan tidak percaya pada kabar hoaks yang beredar.
Dilansir dari kominfo.go.id, narasi yang disuarakan pada video merupakan artikel opini yang menyatakan bahwan Gibran Rakabuming Raka kemungkinan memakai trik licik untuk menjebak Mahfud MD dan Muhaimin Iskandar saat berlangsungnya debat cawapres.
Sementara itu, thumbnail yang ditampilkan dalam video adalah foto dari sebuah artikel di news.detik.com.
Artikel tersebut membahas mengenai kunjungan dari Amnesty International dan Majelis Rakyat Papua (MRP) di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Jakarta Pusat pada 5 Agustus 2022 silam.***
