POJOKSATU.ID- Lumbung Informasi Rakyat (LSM LIRA) dan Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia (PWMOI) akan melaporkan Dirjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan 9 orang akan dipolisikan terkait kasus dugaan Abuse Of Power yang telah merugikan pengusaha pelayaran puluhan milyar.
Direktur LBH LSM LIRA sekaligus Presiden LSM LIRA, Jusuf Rizal, mengatakan kasus ini bermula ketika PT. Pelayaran Nasional Jaticatur Niaga Trans bekerjasama dengan pihak perusahaan dari Malaysia guna melakukan ekspor Fuel Oil dari Malaysia, transit melalui Pelabuhan Kepulauan Riau untuk kemudian di ekspor ke China sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Jadikan GCG Fondasi Bisnis, bank bjb Raih Penghargaan di Ajang CGPI Award 2023
Fuel Oil tersebut bukan limbah berbahaya sebagaimana pernyataan PT. Sucofindo, tanggal 2 September 2022 yang telah melakukan tes terhadap Fuel Oil tersebut.
Hal itu dibuktikan tertanggal 22 Agustus 2023 Nomor Surat : 003/SII-SR/VIII/2023 yang menguji hasil Analisys Inotek (12 April 2022) serta PT. Sucofindo (2 September 2022) dan berdasarkan sampel yang diuji merupakan bahan yang sesuai (Fuel Oil) dan bukan merupakan Limbah Barang, Berbahaya dan Baracun (B3).
"Diperkuat dari hasil uji loboratorium bahwa Fuel Oil tersebut bukan Limbah B3," kata Jusuf, Rabu (20/12/2023).
Baca Juga: Lenovo Hadirkan ThinkVision 27 3D, Simak Kecanggihan dan Spesifikasinya
Namun ditengah kegiatan pemindahan Fuel Oil di Kapal Floting (ship to ship) yang telah berjalan serta diketahui dan diawasi petugas Bea Cukai, Pelabuhan dan Departemen Perhubungan, tiba-tiba kapal MT. Tutuk didatangi sejumlah oknum dari Gakkum KLHK Batam, Propinsi Kepri dan melakukan penyegelan Kapal MT karena menuding limbah B3.
Atas dasar itulah PT. Pelayaran Nasional Jaticatur Niaga Trans melakukan pra pradilan terhadap Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Direktorat Penegakan Hukum Pidana.
"Pra Peradilan kemudian dimenangkan oleh PT. Pelayaran Nasional Jaticatur Niaga Trans dengan keputusan tanggal 27 April 2022," tuturnya.
Baca Juga: Godzilla X Kong: The New Empire Tayang April 2024, Begini Sinopsisnya
Akan tetapi pasca pra peradilan yang dimenangkan oleh PT. Pelayaran Nasional Jaticatur Niaga Trans, pihak Gakkum KLHK Batam bukannya melaksanakan Keputusan Pengadilan Batam, malah Pejabat Pengawas KLHK, Neneng Kurniasih kembali ke kapal MT. Tutuk dengan alasan mengambil sampel Fuel Oil.
Karena itu, LSM LIRA dan PWMOI dalam kasus ini menduga adanya niat jahat atau ada unsur subjektif atau persekongkolan jahat dan atau pemufakatan jahat di lingkungan Kantor Pos Gakkum, Batam, Kepulauan Riau.
"Dan diduga kasus ini tidak sampai ke Menteri, namun hanya sampai di Dirjen Gakkum KLHK," tuturnya.
Baca Juga: BSI Siapkan Uang Tunai Rp 12,2 Triliun Jelang Libur Akhir Tahun 2023
Untuk itu LSM LIRA dan PEMOI telah melakukan investigasi dan menelusuri terhadap kasus yang menimpa anggota Himpunan Pengusaha Lira Indonesia (Hiplindo) tersebut.
Namun hingga berita ini diturunkan media belum memperoleh klarifikasi dari Gakkum Batam, Kepri dengan alasan libur jelang Nataru.
"Kami LSM LIRA dan PWMOI akan mengadukan Dirjen Gakkum KLHK, bersama 9 orang aparat Kantor Pos Gakkum Kepulauan Riau, karena tidak melaksanakan putusan pengadilan maupun dugaan Abuse of Power yang merugikan pengusaha puluhan milyar," tuturnya.
Baca Juga: Prediksi Skor Man City vs Fluminense 23 Desember 2023: The Citizens Diunggulkan Menang 2 Gol
LSM LIRA dan PWMOI juga akan melakukan aksi demo ke berbagai instansi, baik Kementerian KLHK, DPR RI dan DPRD, Kekenkopolhukan, yang diduga terlibat dalam kasus ini sehingga Dirjen Gakkum tidak melaksanakan keputusan pengadilan yang berakibat kerugian bagi pengusaha pelayaran puluhan milyar," tegasnya lagi.***
