POJOKSATU.id - Kemenko PMK dan Tim Koordinasi, termasuk Kantor Staf Presiden, Sekretaris Kabinet, Kemendagri, serta Kemendikbud, bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Tim tersebut melakukan pemantauan dan evaluasi implementasi dua Inpres terkait Inpres No. 2/2021 tentang Optimalisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Inpres No. 4/2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem di Jawa Tengah pada Selasa (19/12/2023).
Kegiatan yang diadakan di Ballroom Admiral ini bertujuan untuk memastikan komitmen Pemerintah Daerah di Jawa Tengah, yang ke-36, dalam melindungi warganya, terutama pekerja rentan dan pekerja non-ASN yang bekerja di lingkungan Pemerintah Daerah.
Nunung Nuryartono, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK, menekankan bahwa semua masyarakat Indonesia memiliki kewajiban untuk terlindungi oleh jaminan sosial.
Sesuai dengan Inpres 4/2022, pemerintah daerah diminta untuk aktif menargetkan kelompok pekerja rentan melalui bantuan sosial, jaminan sosial, dan subsidi, terutama Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Dia menegaskan bahwa memberikan jaminan sosial, baik kesehatan maupun ketenagakerjaan, bertujuan untuk menciptakan masyarakat yang lebih sejahtera dan meningkatkan kualitas hidup.
Manfaat yang diberikan kepada pekerja termasuk biaya pengobatan dan perawatan tanpa batas, santunan cacat, santunan kematian bagi ahli waris, dan beasiswa hingga perguruan tinggi untuk dua orang anak.
Dengan mengikutsertakan pekerja rentan dalam program jaminan sosial, diharapkan dapat mencegah peningkatan jumlah penduduk yang terjerumus ke dalam kemiskinan ekstrim.
Deputi Nunung juga mengharapkan komitmen semua pihak dalam mendukung pemerataan jaminan sosial, baik dalam bidang kesehatan maupun ketenagakerjaan di masyarakat.
Sejalan dengan hal tersebut, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, menyambut baik pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi ini.
Ia berharap dengan adanya pemantauan, cakupan penerima BPJS Ketenagakerjaan dapat diperluas di wilayah Jawa Tengah.
Acara dihadiri oleh sejumlah pejabat, termasuk Plh. Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Horas Mauritz Panjaitan, Deputi Dir. BPJS Ketenagakerjaan Ady Hendratta, dan Deputi Dir. BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Jawa Tengah dan Yogyakarta Cahyaning Indriasari beserta jajarannya.***
