POJOKSATU.ID- Polisi telah meringkus dua pelaku, yang merupakan kakak beradik berinisial AH (26) dan JZ (22) terkait kasus pembunuhan.

Kedua pelaku ini dengan tega melakukan pembunuhan terhadap pasangan suami istri berinisial D (30) dan DS (25) di sebuah ruko kawasan Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Senin (18/12/2023).

Pelaku dan korban sama- sama merupakan karyawan di ruko agen penyaluran tenaga kerja di Jakarta Selatan.

Baca Juga: Kementerian PPN/Bappenas sedang Membuka Lowongan Kerja Terbaru untuk PPNPN Desember 2023, Cek Persyaratan Kualifikasi di Sini!

"Korban diduga dilakukan penganiayaan hingga menyebabkan meninggal dunia di lokasi oleh pelaku menggunakan pisau," kata Kapolsek Kebayoran Lama, Kompol Widya Agustiono dalam keterangannya, Selasa (19/12/2023).

Dari hasil pendalaman, kata Kompol Widya, motif pelaku menghabisi nyawa pasangan pasutri itu karena merasa sakit hati sering dimarah- marahin oleh korban.

Mengingat korban adalah atasan pelaku ditempat kerja di penyaluran tenaga kerja tersebut.

Baca Juga: Vera Febyanthy Ajak Masyarakat Bersama Jaga Kejujuran dalam Pemilu

Atas hal itulah, kedua pelaku merencanakan aksi kejinya untuk menghabisi nyawa korban.

"Pelaku saat ditanya kepolisian mengaku bahwa ia sakit hati karena sering dimarah-marahi," ujarnya.

"Kakak beradik itu sepakat menganiaya korban menggunakan pisau hingga meregang nyawa," tandasnya.

Tak hanya itu, ternyata korban wanita tengah hamil tua dengan usia kandungan selama 33 Minggu.

Baca Juga: Sinopsis Film Rogue, Megan Fox Memukau di Aksi Laga Spektakuler bersama Ensemble Pemain Berkualitas Tinggi

Hal itu terungkap usai dokter mememriksa tubuh korba dan melihat riwayat pemeriksaan korbon.

"Hasil keterangan dokter korban hamil usia 33 minggu," terangnya.

Atas kesadisan kedua pelaku, kakak beradik itu dijerat Pasal 340 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati. ***