POJOKSATU.id - Informasi yang beredar menyatakan bahwa Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI) menganjurkan penggunaan masker mulai 15 Desember 2023.

Namun, faktanya, surat edaran tersebut ditujukan kepada petugas fasilitas layanan publik, bukan kepada masyarakat umum. Berikut isi Pesannya.

Pemakaian masker di Indonesia mulai 15 Desember 2023

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/1042/2023 tanggal 6 Desember 2023, penggunaan masker di Indonesia mulai 15 Desember 2023.

Pemakaian masker wajib di tempat-tempat umum tertutup seperti:
- transportasi umum
- fasilitas pelayanan kesehatan
- fasilitas umum lainnya yang terdapat kerumunan orang.

Baca Juga: Hoax! Pesan Dari Profesor Suparman Usman Ajak Mayarakat Boikot Google dan Youtube

Surat edaran ini, Nomor HK.02.01/MENKES/1042/2023 tanggal 6 Desember 2023, menegaskan kewajiban pemakaian masker di tempat-tempat umum tertutup, seperti transportasi umum, fasilitas pelayanan kesehatan, dan tempat umum lainnya yang ramai.

"Kemenkes tidak mengeluarkan surat edaran terkait kewajiban penggunaan masker," tulis Kemenkes secara resmi yang dikirimkan oleh Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes RI, Siti Nadia Tarmizi pada Sabtu, 16 Desember 2023.

Faktanya bahwa Kemenkes RI tidak mengeluarkan surat edaran terkait kewajiban penggunaan masker bagi masyarakat umum.

Sebaliknya, anjuran penggunaan masker yang disampaikan Kemenkes adalah untuk mereka yang sakit atau berada di tempat umum dengan risiko penularan COVID-19, serta bagi lansia dan penyandang penyakit kronis.

Baca Juga: HOAKS! Debat Istri Capres Cawapres Pada Pilpres 2024, Fakta dan Jadwal Resmi Cek di Sini

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan RI dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid mengatakan Kemenkes telah mengeluarkan Surat Edaran tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap Lonjakan Kasus COVID-19.

“Surat edaran ini dimaksudkan untuk meningkatkan kewaspadaan bagi pemerintah daerah, fasilitas pelayanan kesehatan, laboratorium kesehatan masyarakat, Kantor Kesehatan Pelabuhan, dan para pemangku kepentingan terkait peningkatan kewaspadaan lonjakan kasus COVID-19 di Indonesia,” ujar dr. Nadia.

Presiden Joko Widodo juga menyatakan bahwa pemerintah belum memutuskan untuk mengimbau masyarakat menggunakan masker terkait dengan libur Natal dan tahun baru.

Baca Juga: Jangan Percaya! Video Surabaya Macet Total Akibat Aksi Melawan Politik Dinasti Hanya Hoaks

Dia menyebut bahwa keputusan tersebut masih dalam pengamatan dan diikuti oleh Menteri Kesehatan dan jajarannya.

Dengan demikian, informasi yang menyebutkan bahwa Kemenkes RI mengimbau masyarakat untuk menggunakan masker mulai 15 Desember 2023 adalah tidak benar.

Kita harus selalu memeriksa kebenaran informasi yang kita terima dan memastikan bahwa sumbernya dapat dipercaya sebelum mempercayainya.***