POJOKSATU.ID- Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan menganggap Ketua KPK Firli Bahuri hanya menjadikan lembaga yang dipimpinnya sebagai tameng untuk berlindung.
Hal itu disampaikan Novel menanggapi konferensi pers KPK pada Senin (20/11/2023) yang berisi penjelasan Firli terkait kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Seharusnya pimpinan KPK lainnya marah ketika Firli menggunakan KPK untuk berlindung saat dirinya akan dijerat pidana karena perbuatannya sendiri," kata Novel melalui keterangan tertulisnya, Selasa (21/11/2023).
Baca Juga: Resep Tanghulu Mudah dan Anti Gagal, Sensasi Kriuk Manis Segar Wajib Coba di Rumah
Novel menilai, Firli Bahuri telah menggunakan KPK sebagai tameng untuk berlindung dari proses penegakan hukum yang sedang berjalan di Polda Metro Jaya.
Wakil Ketua Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Pencegahan Korupsi di Polri ini juga berpandangan bahwa Firli juga sedang menghina KPK saat menggelar konferensi pers untuk kepentingan pribadi tersebut.
Di sisi lain, ia pun meminta Firli untuk tidak lagi memainkan diksi bahwa dirinya tengah serangan balik koruptor atau corruptor fight back yang beberapa hari terakhir digaungkan.
Baca Juga: Sejarah Pemilu di Indonesia dari Masa Ke Masa, Tahun 1955 Ada 172 Partai
Terlebih, sampai saat ini tidak ada satu pun pegiat antikorupsi yang membela Firli jika pernyataan itu benar-benar terjadi.
"Dalam pernyataannya, Firli mengesankan bahwa seolah KPK sedang bermasalah, padahal pribadi Firli yang bermasalah atas dugaan tindak pidana korupsi," tandas Novel.
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri diminta untuk tidak memutar balikkan kasus hukum dugaan pemerasan yang dilakukannya terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Baca Juga: Musim Hujan Telah Tiba! Ini Dia Rekomendasi Makanan Khas Bogor yang Wajib Dicoba Saat Cuaca Dingin, Sehat dan Hangat!
“Firli Bahuri berhenti memainkan diksi serangan balik koruptor," kata Ketua IM57+ Institute, M Praswad Nugraha kepada wartawan, Senin (20/11/2023).
Menurut M Praswad, KPK di bawah kepemimpinan Firli justru mengalami penurunan dalam melakukan pemberantasan korupsi.
"Justru pemberantasan korupsi dan kinerja KPK memburuk sampai ke titik nadir di bawah kepemimpinan dirinya,” ujar dia.
Baca Juga: Melihat Kehidupan dari Sudut Pandang Gadis Kretek dengan Memahami Quotes Penuh Makna dari Serial Netflix dan Novelnya
Sebelumnya, Firli Bahuri menegaskan, bahwa dirinya tidak pernah melakukan pemerasan kepada eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.
Firli mengatakan, merasa menjadi korban ketidakadilan dalam kasus yang dia hadapi.
“Saya tidak pernah melakukan pemerasan kepada siapapun, dan saya juga tidak pernah terlibat terkait suap menyuap dan gratifikasi,” kata Firli usai dilakukan pemeriksaan oleh Dewas KPK, Senin (20/11/2023).
Firli mengatakan, posisinya saat ini berat, ketika melawan serangan balik dari para koruptor.
Baca Juga: IDI Pahamkan Masyarakat Sulawesi Tenggara pada Kanker Payudara dan Serviks Cegah dan Deteksi
Apalagi serangan balik koruptor itu dilakukan di saat KPK dengan gagah berani, tanpa menyerah, dan tanpa mengenal untuk membersihkan Indonesia dari praktik-praktik korupsi.
"Setelah bertahun-tahun mengabdi dengan jiwa korsa yang tertanam begitu dalam,"
"Saya harus mewujudkan keadilan dengan cara yang tidak akan pernah saya lakukan kepada siapa pun,” terang Firli.
Firli menjelaskan, dalam kepemimpinannya, KPK selalu menjunjung tinggi asas-asas tugas pokok KPK.
Baca Juga: Jejak Demokrasi: Mengingat Kembali Sejarah Pemilu di Indonesia dan Peran Wakil Rakyat bagi Kesejahteraan Masyarakat
Baik itu demi kepastian hukum, menjunjung tinggi keadilan, proporsionalitas, transparan, dan akuntabel, dan tidak pernah meninggalkan kehormatan terhadap hak asasi manusia.
“Hak atas kemanusiaan dan kepastian hukum teruslah dijaga KPK, dan dijamin oleh KPK serta terus diberikan, itulah komitmen saya kepada negeri ini,” terang Firli.
Firli menjelaskan, dirinya telah mengabdi kepada bangsa dan negara selama 40 tahun hingga berakhir sebagai purnawirawan Polri dengan pangkat Komisaris Jenderal Polisi.
Baca Juga: 5 Fakta Ghisca Debora Aritonang, Tersangka Penipuan Tiket Konser Coldplay
"Saya tentu bertanya kepada diri saya, 40 tahun lama mengabdi di lembaga Kepolisian Negara Republik Indonesia, tetapi kemarin saya harus bertanya kepada diri saya,"
"Apakah benar saya pernah selama itu mengabdi di sana. Dan mengapa markas besar itu terasa asing bagi saya," jelas Firli.
Perasaan itu, kata Firli, bergejolak di batinnya pada 16 November 2023 ketika dirinya menghadiri pemeriksaan di Bareskrim Polri atas dugaan kasus pemerasan yang melibatkan mantan SYL.
"Saya bermaksud menyampaikan bahwa perasaan ketidakadilan yang ada dirasakan, dan benar adanya,” tutur dia. ***
