POJOKSATU.id - Sungguh miris, kronologi miras oplosan di Subang telan belasan nyawa ternyata bermula dari sebuah pesta pernikahan.
Kasus ini bermula dari adanya laporan dimana sejumlah warga dilarikan ke rumah sakit dengan gejala keracunan.
Para korban mengeluhkan mual, muntah, sakit perut, sampai sesak nafas.
Baca Juga: Menelusuri Sejarah dan Fakta Menarik Kebun Raya Bogor, Simak Selengkapnya!
Berdasarkan keterangan korban, ternyata mereka telah menenggak miras oplosan pasa Sabtu 28 Oktober 2023.
Mulanya para korban menghadiri pesta pernikahan yang digelar di rumah warga bernama Enim di Kampung Cipulus RT 004 RW 002.
Total ada 18 warga yang ikut dalam pesta miras oplosan tersebut.
Baca Juga: Sejarah Jembatan Merah di Bogor, Saksi Bisu Perjuangan Melawan Penjajah
Namun usai menenggak miras oplosan itu, mereka lantas mengalami sesak nafas, diare, sakit perut sampai muntah-muntah.
Polisi yang mendapat laporan langsung menindaklajuti dengan melakukan penyelidikan.
Berdasarkan keterangan Enim dan kedua mempelai yang menggelar pesta pernikahan, miras oplosan itu dibeli dari sebuah kios.
Baca Juga: 7 Kandidat Manajer Manchester United Jika Erik ten Hag Dipecat, Legenda Real Madrid Favorit Utama
Kios miras itu berada di Jalan Cagak, Desa Tambakan yang merupakan milik pasutri berinisial NN (59) dan R (48).
Mengetahui kasus miras oplosan ini menjadi ramai, pasutri tersebut lantas melarikan diri.
Hal itu lantaran NN dan R takut digeruduk dan jadi amuk massa.
Akan tetapi polisi bisa mengendus keberadaan pasutri tersebut yang kemudian disusul dengan melakukan penangkapan.
"NN dan R ditangkap di daerah Bandung Barat," ungkap Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, Selasa 31 Oktober 2023.
Baca Juga: Deretan Negara Terindah di Dunia, Indonesia Peringkat Teratas!
Berdasarkan penggeledahan kios dan rumah pasutri itu, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
Diantaranya botol dan berbagai perlengkapan yang digunakan pelaku untuk meracik miras oplosan.
Selanjutnya, NN dan R pun digelandang ke Mapolres Subang untuk menjalani pemeriksaan.
Baca Juga: 6 Pulau Terindah di Dunia, Ada yang Dari Indonesia!
Kepada penyidik, pasutri tersebut akhirnya mengakui semua perbuatannya.
Diketahui bahwa NN sudah mulai menjual miras oplosan hasil racikannya sendiri sejak 7 bulan lalu.
NN juga mengaku belajar meracik miras oplosan dari berlajar secara otodidak.
Baca Juga: Petualangan Unik di Dunia Pararel, 5 Drama Korea yang Harus Masuk Dalam Watchlist Tontonan Kamu!
Setelah cukup yakin dengan 'resep' andalannya itu, pasutri tersebut kemudian mulai menjualnya.
Yang cukup mengejutkan, 'resep' miras oplosan itu ternyata dicampur dengan sejumlah bahan kimia.
"Bahan tersebut adalah alkohol murni, zat pewarna, hingga pewangi,” beber Kasatreskrim Polres Subang, Iptu Herman Saputra, Selasa 31 Oktober 2023.
Herman menyabut bahwa alkohol murni jelas-jelas tidak bisa dikonsumsi dan hanya bisa digunakan untuk membersihkan luka luar.
"Keduanya meracik miras oplosan dengan menggunakan sejumlah bahan kimia. Hal ini sangat berbahaya bagi kesehatan warga yang mengonsumsi minuman tersebut,” tutur Herman.
Baca Juga: Rekomendasi 10 Drama Korea yang Memecah Norma Toxic Masculinity, No 3 Wajib Ditonton!
Akibat perbuatannya, pasutri di Subang itu dijerat pasal 204 KUHP pidana dan/atau pasal 146 jo pasal 140 Undang-undang RI Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan.
"Dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," ucap Herman.
Terbaru, jumlah korban tewas akibat miras oplosan di Subang ini bertambah menjadi 14 orang.
Baca Juga: Sosok Auzura, Selebgram Cantik yang Dituding Jadi Simpanan Suami Orang
"14 orang di antaranya meninggal dunia dan 4 orang kritis masih menjalani perawatan," ungkap Iptu Herman Saputra.

