POJOKSATU.id - Pelaku peracik miras oplosan di Subang yang merenggut 14 nyawa ternyata adalah pasangan suami istri (pasutri).
Pasutri peracik miras oplosan itu yakni NN (59) dan R (48), warga Desa Sarireja, Kecamatan Jalancagak.
Keduanya ditangkap saat dalam pelariannya usai miras oplosan racikannya menelan nyawa.
Baca Juga: Petualangan Unik di Dunia Pararel, 5 Drama Korea yang Harus Masuk Dalam Watchlist Tontonan Kamu!
Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, menyatakan pihaknya langsung melakukan penyelidikan usai kasus tersebut terungkap.
Berdasarkan keterangan sejumlah saksi, miras oplosan itu dibeli dari sebuah kios di Jalan Cagak, Desa Tambakan.
Diketahui kios miras itu ternyata adalah milik NN dan R.
Baca Juga: Siap Menghadapi Musim Hujan? Berikut 7 Cara Paling Ampuh untuk Menjaga Kesehatan Tubuh
Kasus miras oplosan di Subang yang merenggut nyawa itu lantas viral dan membuah heboh masyarakat Subang.
Mengetahui hal itu, NN dan R langsung melarikan diri karena takut diamuk massa.
Namun pelarian NN dan R diketahui petugas yang langsung melakukan penangkapan.
Baca Juga: Rekomendasi 10 Drama Korea yang Memecah Norma Toxic Masculinity, No 3 Wajib Ditonton!
"NN dan R ditangka di daerah Bandung Barat," ungkap Ariek, Selasa 31 Oktober 2023.
Sementara, berdasarkan penggeledahan yang dilakukan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari kios dan rumah tersaka.
Diantaranya botol dan sejumlah barang bukti lain yang digunakan untuk meracik miras oplosan.
Selain itu polisi juga menyita sebuah mobil yang digunakan pasutri tersebut melarikan diri.
"Diamankan di daerah Bandung Barat," ungkap Ariek.
Baca Juga: Kim Jin Sung DAN Matheus Souza dan Didepak, PSMS Medan Datangkan Bek dan Penyerang Asing Ini
Usai ditangkap, NN dan R mengakui semua perbuatannya kepada penyidik.
Berdasarkan pemeriksaan, pasutri tersebut ternyata mencampurkan berbagai bahan pada miras oplosan yang diproduksinya.
"Bahan tersebut adalah alkohol murni, zat pewarna, hingga pewangi,” beber Kasatreskrim Polres Subang, Iptu Herman Saputra, Selasa 31 Oktober 2023.
Baca Juga: Sosok Auzura, Selebgram Cantik yang Dituding Jadi Simpanan Suami Orang
Kepada polisi, pasutri tersebut mengaku belajar mengoplos miras dengan belajar secara otodidak.
Setelah menemukan 'resep' andalan, NN dan R kemudian mulai menjual miras oplosan hasil produksinya sejak 7 bulan lalu.
"Keduanya meracik miras oplosan dengan menggunakan sejumlah bahan kimia. Hal ini sangat berbahaya bagi kesehatan warga yang mengonsumsi minuman tersebut,” tutur Herman.
Baca Juga: Prabowo dan Erick Thohir Makan Bareng, Keduanya Sumringah, Sinyal Bakal Jadi Ketua Tim Pemenangan?
Akibat perbuatannya, pasutri di Subang itu dijerat pasal 204 KUHP pidana dan/atau pasal 146 jo pasal 140 Undang-undang RI Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan.
"Dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," ucap Herman.***

