POJOKSATU.ID - Seorang siswi kelas 2 SD di Kuningan diduga jadi korban perundungan 3 teman sekelasnya.

Akibat perundungan tersebut, korban yang berusia 8 tahun itu mengalami trauma dan luka memar di bagian pelipis dan punggung.

Orangtua korban menyatakan, anaknya sempat tak berani bercerita soal perundungan yang dialaminya karena mendapat ancaman dari ketiga pelaku.

Baca Juga: Prifad Singkirkan Unggulan ke-4 di 8 Besar French Open 2023, Ditantang Duo Tiongkok di Semifinal

Namun setelah dibujuk, anaknya akhirnya bersedia menceritakan peristiwa yang dialaminya.

"(Ancamannya) Kayak gak diajakin (main). Nanti, besok kamu gak diajakin lagi loh, gitu. Jadi anak aku ketakutan," ungkap MI di Polda Jabar, Jumat 27 Oktober 2023.

Kuasa hukum orangtua korban, Ibnu Rohman, mengungkap bahwa perundungan itu terjadi pada November 2022 di sekolah.

Baca Juga: Pernah Dikabarkan Meninggal, Ini Kabar Terbaru Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang, Pasti Sport Jantung

Ia menyebut bahwa korban didorong dan dilempar hingga terjatuh.

"Luka fisik itu yang dialami oleh korban memar di pelipis dan punggung karena kan dilempar sama temen-temennya. Dilempar dengan tangan kosong sampai kena meja," ungkap dia.

Ibnu juga menyebut bahwa perundungan bukan hanya sekali tapi sudah beberapa kali.

Baca Juga: Gagal Balas Kekalahan di Asian Games, Anthony Ginting Kandas di Perempat Final French Open 2023

Namun perundungan terakhir hingga membuat korban mengalami memar adalah yang terparah.

Dia juga mengungkap sempat berupaya melakukan mediasi dengan orangtua ketiga pelaku tapi tak berbuah hasil yang memuaskan.

Selain itu, pihak sekolah juga disebut Ibnu terkesan melakukan pembiaran karena somasi yang dilayangkan tak kunjung mendapat respon.

Karena itu pihaknya akhirnya memilih menempuh jalur hukum.

Baca Juga: Dikabarkan Gantikan Budi Gunawan Orang Kepercayaan Megawati, Eh..Sudah Ada yang Diincar Jenderal Dudung

"Kami sudah layangkan somasi sebelumnya ke pihak sekolah namun belum ada realisasi dari pihak sekolah," kata dia.

Adapun laporan tersebut teregister dengan Nomor Laporan: LP/B/497/X/2023/SPKT/POLDA JAWA BARAT.

Dalam LP itu pelaku dilaporkan melanggar UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak sebagimana dimaksud dalam Pasal 80 UU 35 Tahun 2014.

Baca Juga: Pasangan Suami Istri Bobol Uang Bank Rp5,1 Miliar, Buat Kartu Kredit Pakai 41 KTP Palsu

Terpisah, Dirreskrimum Polda Jabar, Kombes Surawan mengaku belum menerima informasi terkait laporan tersebut.

Tapi Surawan memastikan akan melakukan pengecekan.

"Belum masuk ke penyidik LP-nya. Nanti saya cek," singkat Surawan.***