POJOKSATU.Id - Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengubah aturan batas usia capres dan cawapres dalam UU Pemilu setelah mengabulkan gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Keputusan ini bukan hanya memberi peluang kepada Gibran Rakabuming Raka, tapi juga beberapa kepala daerah lainnya untuk maju dalam Pilpres 2024.
Perubahan ini terjadi setelah uji materi yang diajukan oleh mahasiswa Unsa bernama Almas Tsaqibbirru Re A.
Baca Juga: Baru Jabat Walikota 3 Tahun, Mau Tidak Gibran Jadi Cawapres Prabowo, Ini Analisa Ray Rangkuti
Yang membuat MK memutuskan bahwa batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun, kecuali bagi mereka yang pernah atau sedang menjabat melalui pemilu, termasuk pemilihan kepala daerah.
Inilah teks lengkap keputusan resmi yang diucapkan oleh Mahkamah Konstitusi.
Memutuskan untuk mengabulkan sebagian permohonan pemohon, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa Pasal 169 huruf q.
Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Karena bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182)
Oleh karena itu, pasal tersebut diubah sehingga berbunyi, "Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah".
Putusan ini juga diwajibkan untuk dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia. Meskipun banyak yang menganggap aturan ini hanya berlaku untuk Wali Kota Solo.
Gibran Rakabuming Raka, beberapa kepala daerah lain juga memiliki peluang untuk maju dalam pemilihan presiden.
Gibran juga menegaskan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi tidak hanya berlaku bagi dirinya.
"Kesempatan ini bukan hanya milik saya. Banyak pemimpin muda di Jawa Tengah yang berusia di bawah 40 tahun."
Ujar Gibran di Kota Surakarta, Jawa Tengah, seperti yang dilaporkan oleh Antara pada hari Selasa (17/10/2023).
Inilah daftar lengkap kepala daerah di bawah usia 40 tahun yang berpotensi maju dalam Pilpres 2024.
1. Gibran Rakabuming Raka, Wali Kota Solo: lahir 1 Oktober 1987 (37 tahun)
2. Dico Mahtado Ganinduto, Bupati Kendal: lahir 19 Februari 1990 (33 tahun)
3. Emil Elestianto Dardak, Wagub Jawa Timur: lahir 20 Mei 1984 (39 tahun)
Baca Juga: Allah Saja Angkat Para Nabi Umur 40 Tahun, Kenapa Gibran Ngotot Cawapres di Umur Muda?
4. Mochamad Nur Arifin, Bupati Trenggalek: lahir 7 April 1990 (33 tahun)
5. Hanindhito Himawan Pramana, Bupati Kediri: lahir 31 Juli 1992 (31 tahun)
6. Erman Safar, Wali Kota Bukittinggi: lahir 13 Mei 1986 (37 tahun)
7. Bobby Nasution, Wali Kota Medan: lahir 5 Juli 1991 (32 tahun)
8. Sutan Riska Tuanku Kerajaan, Bupati Dharmasraya: lahir 27 Mei 1989 (34 tahun)
9. Franc Bernhard Tumangggo, Bupati Pakpak Bharat: lahir 6 Januari 1985 (38 tahun)
10. Muhammad Yusran Lalogau, Bupati Pangkep: lahir 1 April 1992 (31 tahun)
11. Panca Wijaya Akbar, Bupati Ogan Ilir: lahir 19 Desember 1991 (31 tahun)
12. Asmin Laura Hafid, Bupati Nunukan: lahir 10 Agustus 1985 (38 tahun)
13. Dedi Sunarya Usfa Yursa, Bupati Melawi: lahir 24 Februari 1984 (39 tahun)
14. Adnan Purichta Ichsan, Bupati Gowa: lahir 9 Maret 1986 (37 tahun)
15. Saidi Mansyur, Bupati Banjar: lahir 5 Mei 1987 (36 tahun)
Baca Juga: Prabowo Menunggu Keputusun Gibran Anak Presiden Jokowi, Apakah Mau Jadi Cawapres
16. Aditya Halindra Faridzky, Bupati Tuban: lahir 15 April 1992 (31 tahun)
17. Bakhtiar Ahmad Sibarani, Bupati Tapanuli Tengah: lahir 2 November 1984 (38 tahun)
18. Vandiko Timotius Gultom, Bupati Samosir: lahir 16 Februari 1992 (31 tahun)
19. Dyah Hayuning Pratiwi, Bupati Purbalingga: lahir 11 April 1987 (36 tahun)
20. Ahmad Muhdlor Ali, Bupati Sidoarjo: lahir 11 Februari 1991 (32 tahun)
21. Rezita Meylani Yopi, Bupati Indragiri Hulu: lahir 7 Mei 1994 (29 tahun)
22. Fandi Akhmad Yani, Bupati Gresik: lahir 28 Juni 1985 (38 tahun)
23. Eisti'anah, Bupati Demak: lahir 28 Mei 1985 (38 tahun)
24. Pilar Saga Ichsan, Wakil Wali Kota Tangsel: lahir 14 Mei 1991 (32 tahun).***


