POJOKSATU.id - Nama Veni Oktaviana menjadi perhatian publik setelah muncul dugaan keterlibatannya dalam hubungan gelap dengan oknum dosen UIN Raden Intan Lampung.
Identitas Veni Oktaviana menjadi viral setelah ia digerebek saat berada di kediaman dosen tersebut.
Kejadian penggerebekan ini terjadi setelah Veni Oktaviana meninggalkan rumah oknum dosen UIN Raden Intan Lampung yang berada di Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung.
Warga sekitar menaruh curiga dengan hubungan antara sang dosen dan seorang mahasiswi yang sering dibawanya pulang.
Baca Juga: Sosok Veni Oktaviana, Mahasiswi Cantik yang Ngamar Bareng Dosen UIN Lampung
Diketahui oknum dosen tersebut bernama Suhardiansyah (SYH).
Ia adalah pengajar di Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Raden Intan Lampung.
Ternyata, Suhardiansyah sudah memiliki seorang istri yang bernama Desni Pratiwi. Namun, istrinya berdinas di Bengkulu.
Karena hal itu, Suhardianstah menjalani hubungan dengan Veni Oktaviana tanpa sepengetahuan sang istri.
Bahkan, Veni Oktaviana dan dosen tersebut mengaku bahwa mereka telah melakukan hubungan intim sebanyak enam kali di rumah Suhardiansyah dan Desni Pratiwi.
Akibat dari masalah ini, Suhardiansyah yang sebelumnya aktif menjadi dosen di UIN Raden Intan Lampung terpaksa dinonaktifkan.
Sementara itu, Veni Oktaviana yang juga terlibat dalam masalah ini diberhentikan sebagai mahasiswi UIN Raden Intan Lampung.
Keputusan ini diumumkan oleh Anis Handayani, Humas UIN Raden Intan Lampung, dalam konferensi pers pada tanggal 11 Oktober 2023.
"Kami telah melaksanakan rapat dengan pimpinan merespon pemberitaan dosen dan mahasiswi terkait. Berdasarkan rapat tersebut UIN Lampung menyatakan oknum dosen dan mahasiswi tersebut telah di non aktifkan dan diberhentikan," ungkap Anis.
Baca Juga: Lihat Wajah dan Profil Suhardiansyah Oknum Dosen UIN Raden Intan Lampung Wikwik Veni Oktaviana
Anis menjelaskan bahwa keputusan ini berdasarkan Kode Etik dan Tata Tertib Mahasiswa UIN Raden Intan Lampung, terutama pada poin 11 yang mengatur pelanggaran etika dan sanksi yang diterapkan.
"Penonaktifan oknum dosen tersebut karena telah melanggar Kode Etik Dosen. Kemudian telah melanggar perjanjian kontrak sebagai dosen tetap Non PNS. Selanjutnya telah mencemarkan nama baik UIN Lampung," ujarnya.***
