POJOKSATU.id - Mobil Ferrari berwarna merah menabrak lima kendaraan di ruas Jalan Jenderal Sudirman dekat Bundaran Senayan, Jakarta Selatan pada Minggu (08/10/2023) sekitar pukul 03.30 WIB.

Polisi tetapkan pengemudi mobil Ferrari, RAS (29) sebagai tersangka terkait peristiwa tersebut. 

Keputusan tersebut didasarkan pada hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik Subdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Kamala Harris Bawa Mobil Super Canggih ke Jakarta, Intip Fitur Mobilnya

"Kami sudah melakukan tahapan gelar perkara dan menaikkan status dari gelar perkara menjadi tersangka," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jhonny Eka.

Tersangka dikenakan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 310 Ayat (2) karena dinilai lalai dalam berkendara.

Bunyi pasal 30 Ayat (2):

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah)."

Saat ini, proses pemeriksaan masih berlangsung.

Sementara dua korban yang mengalami luka lebam telah kembali ke rumah masing-masing.

Baca Juga: KPK Temukan Mobil Audi Milik Syahrul Yasin Limpo di Makassar, Ternyata Tak Terdaftar di LHKPN

Peristiwa kecelakaan ini menjadi viral setelah akun Instagram @merekamjakarta mengunggah rekaman pasca kecelakaan. 

Pada rekaman tersebut, terlihat sebuah mobil Ferrari berwarna merah yang mengalami kerusakan parah berdekatan dengan taksi di depannya. 

Awalnya, Ferrari yang dikemudikan oleh RAS melaju dari utara ke selatan di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan. 

Pengemudi Ferrari diduga kurang berhati-hati dan kurang konsentrasi ketika mendekati lampu lalu lintas Bundaran Senayan. 

Hal inilah yang menyebabkan terjadinya kecelakaan. 

Baca Juga: Ditlantas Polda Metro Jaya Tilang Rombongan Mobil Mewah Lawan Arah di Tol Depok-Antasari

Akibatnya, lima kendaraan menjadi korban tabrakan, termasuk Toyota Avanza, Honda Brio, sepeda motor Benelli, sepeda motor Honda Beat, dan sepeda motor Honda Verza.

Kendaraan-kendaraan yang terlibat dalam insiden tersebut berhenti karena lampu lalu lintas sedang menunjukkan lampu merah. 

Akibat kecelakaan tersebut, dua pemotor mengalami luka dan mereka dilarikan ke RS Muhammadiyah Jakarta Selatan. 

Kasus kecelakaan ini ditangani oleh Subdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya. 

Dugaan penyebab kecelakaan masih dalam proses penyelidikan.***