POJOKSATU.id, JAKARTA-Enam juru parkir (Jukir) mengadukan nasibnya kepada Ketua Fraksi Golkar DPRD DKI Jakart, Basri Baco, Kamis 20 Juli 2023.
Kedatangan juru parkir tersebut setelah Unit Pengelola (UP) Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta diduga telah melakukan pemecatan sepihak para jukir Terminal Parkir Elektronik (TPE) di Wilayah Jakarta Selatan.
Koordinator Jukir Ragil mengatakan, pemberhentian para jukir tersebut tidak ada konfirmasi terlebih dahulu terhadap pimpinan wilayah.
Baca Juga: Kembali ke Setelan Pabrik, Mario Dandy Kembali Ngeyel Pakai Kemeja Hitam saat Persidangan Saksi Ahli
Namun pemberhentian sepihak ini, berkaitan dengan rusaknya mesin TPE. Kejadian itu terjadi Pada 21 Desember 2022 lalu.
Atas hal inilah, pihaknya mengadu kepada Ketua Fraksi Golkar DPRD DKI Jakart, Basri Baco.
"Kita juga sudah mengadu kepada Ketua Fraksi Golkar DPRD DKI Jakart, Basri Baco," kata Ragil saat ditemui awak media, di Jakarta, Kamis 20 Juli 2023.
Baca Juga: Pendaftaran PPPK 2023 Dibuka, Ini Syarat Pelamar P3K dan Dokumen yang Harus Disiapkan
Dia menjelaskan, anggaran untuk peralatan mesin TPE sendiri mencapai Rp 1,2 miliar per tahun untuk yang dialokasikan di 4 wilayah DKI Jakarta, yaitu Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, dan Jakarta Pusat.
Karena itu, pihaknya menyesalkan pemecatan 6 Juru Parkir terkesan tak adil dan sepihak.
"Seharusnya pimpinan pusat tahu, tentang pelaksanaan di lapangan seperti apa. Karena urusan mesin TPE yang rusak bukan menjadi urusan jukir," tegasnya.
Baca Juga: Hari Ini Wapres Maruf Amin Buka Rakernas Apkasi dan Otonomi Expo 2023 di ICE BSD
Selain itu, kata dia, keenam orang yang diberhentikan berdasarkan kontak kerja hak-haknya belum direalisasikan oleh UP Perparkiran.
Mereka diberhentikan Desember 2022, sejatinya kontrak kerjanya hingga Maret 2023.
"Saya berharap Kepala UP Perparkiran memenuhi itu, kalau mereka diberhentikan per 21 Desember 2022 harus membayar penuh mereka sesuai kontrak kerja," tegasnya lagi.
Baca Juga: Hari Jadi Kota Cirebon, Ridwan Kamil: Dukung Cirebon Melalui Bankeu Provinsi
Terakhir dia menambahkan, UP Perparkiran sampai saat ini menerima Penerima Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP) yang tidak tahu tentang wilayah perparkiran.
Sedangkan, PJLP TPE saja hanya dibayar separuh dari UMP DKI Jakarta.
"Sedangkan PJLP TPE hanya dibayar separuh dari UMP DKI Jakarta yaitu Rp2,2 juta per bulan. Jika mengikuti UMP harusnya Rp4,6 juta per bulan," pungkas Ragil. ***
