POJOKSATU.id - Polres Tangerang Selatan masih menyelidiki kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Tangsel yang viral di media sosial.
Tersangka dalam KDRT Tangsel itu tidak lain suami korban, BD (38).
BD menghajar istrinya, TM (21) yang tengah hamil 4 bulan di Serpong Utara, Tangerang Selatan.
Baca Juga: Serbu GBK Ribuan Kader NasDem Kota Cirebon Yakin Menang Pemilu 2024
Tak hanya terjerat kasus KDRT, polisi juga mendalami perkara lain.
Itu setelah BD diduga kuat melancarkan ancaman akan menghabisi korban dan keluarganya satu per satu.
Kasi Humas Polres Tangerang Selatan Ipda Galih Apria mengatakan saat ini penyidik tengah melakukan pengejaran terhadap pelaku.
Baca Juga: Kesal Jalan Rusak, Warga Cimahi Kecamatan Campaka Ancam Demo Bupati Purwakarta
Hal itu dilakukan mengingat adanya ancaman dari tersangka yang sengaja dikirim ke ayah mertuanya, Marjali.
"Atas pertimbangan situasi dan juga pelaku diduga memberikan ancaman terhadap korban dan keluarga, tim penyidik Unit PPA saat ini dalam proses penangkapan kembali untuk proses penyidikan lebih lanjut," ujar Galih, Minggu 16 Juli 2023.
Sebelumnya, Budyanto Djauhari alias BD telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit PPA Satreskrim Polres Tangsel sejak Jumat 14 Juli 2023 kemarin.
Baca Juga: 2 Pelaku Mutilasi Sleman Ternyata Warga Magelang dan Jakarta, Ini Identitas Pelaku
Namun, kasus KDRT dirasa janggal karena saat itu polisi tidak melakukan penahanan dengan beberapa alasan.
"Tersangka tidak ditahan oleh penyidik dan terhadap tersangka dikenakan wajib lapor diri," ujarnya.
Galih meluruskan perihal narasi yang ramai beredar media sosial dengan menyebutkan 'pelaku dibebaskan karena perbuatannya merupakan tindak pidana ringan (tipiring)'.
Baca Juga: Pelaku Mutilasi Sleman Infonya Ditangkap di Bogor
"Kami klarifikasikan bahwa terhadap pelaku bukannya dibebaskan dari proses hukum karena tipiring atau tindak pidana ringan, itu tidak benar," katanya.
Dia menyatakan bahwa kasus tersebut murni tindak pidana berdasarkan Pasal 44 ayat (1) UU No 23 Tahun 2004 tentang PenghapusanKekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).
"Jadi, perkaranya tetap lanjut walau tersangka tidak ditahan, sambil kita menunggu alat bukti surat berupa hasil visum dari RSU," imbuh Galih.
Reporter: Fandi Perman)




