POJOKSATU.ID - Kapolri baru menyampaikan komitmen tegas terkait pembenahan total sistem pelayanan kepolisian bagi seluruh lapisan masyarakat.
Dalam pernyataannya, beliau menekankan bahwa setiap laporan warga wajib diterima, diperiksa, ditangani, serta dikabari perkembangannya hingga tuntas.
Langkah penegakan hukum ini dirancang untuk menghapus stigma negatif masyarakat terkait prinsip penanganan kasus di lapangan.
Pihak kepolisian menegaskan tidak boleh ada lagi anggapan bahwa laporan baru diurus jika sudah viral di media sosial.
Masyarakat pelapor kini dijamin dapat mengetahui perkembangan penanganan kasusnya secara transparan tanpa perlu bantuan orang dalam.
Transformasi sistem pelayanan juga diarahkan pada digitalisasi guna menutup rapat celah praktik pungutan liar.
Modernisasi layanan publik ini diharapkan dapat meningkatkan kembali kepercayaan dan kepuasan masyarakat terhadap Korps Bhayangkara.
Layanan telepon darurat 110 dipastikan akan dioptimalkan agar selalu cepat dalam merespons aduan darurat dari warga.
Suasana kantor polisi di seluruh wilayah Indonesia juga dituntut untuk menjadi tempat yang aman dan ramah bagi korban.
Pendekatan humanis dan responsif menjadi standar baru dalam setiap penerimaan aduan serta tindak lanjut perkara di kepolisian.
Kebijakan pembenahan internal ini mendapat apresiasi luas dari publik yang merindukan pelayanan penegakan hukum yang adil.
Penegakan aturan baru ini akan dipantau secara ketat agar setiap personel menjalankan instruksi pimpinan secara konsisten.
Komitmen perbaikan pelayanan kepolisian ini menjadi angin segar bagi penegakan hukum yang berkeadilan di tanah air.
Publik kini menantikan realisasi nyata dari janji-janji pelayanan publik yang telah disampaikan oleh pimpinan kepolisian.***




