POJOKSATU.ID - Informasi mengenai Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri pertama yang diberhentikan sebelum memasuki usia pensiun ternyata tidak sepenuhnya tepat.

Dalam sejarah kepolisian Republik Indonesia, pergantian pimpinan Korps Bhayangkara sebelum masa pensiun telah terjadi beberapa kali.

Presiden Republik Indonesia memiliki hak prerogatif untuk mengusulkan pemberhentian dan pengangkatan Kapolri dengan persetujuan DPR RI.

Tokoh legendaris Jenderal Polisi Hoegeng Iman Santoso tercatat diberhentikan oleh Presiden Soeharto pada tahun 1971 sebelum masa dinasnya berakhir.

Baca Juga: Masa Jabatan Jenderal Listyo Sigit Prabowo Jadi Kapolri Terlama Ke-2, Siapa Sosok yang Pertama?

Pada masa pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid, Jenderal Polisi Surojo Bimantoro juga pernah mengalami penonaktifan dan pemberhentian dari jabatannya.

Langkah serupa juga terjadi pada era Presiden Joko Widodo saat menghentikan masa jabatan Jenderal Polisi Sutarman pada awal tahun 2015.

Jenderal Sutarman saat itu diberhentikan beberapa bulan sebelum dirinya secara resmi memasuki batas usia pensiun.

Faktor pertimbangan politik, dinamika pemerintahan, serta kebijakan penyegaran organisasi menjadi alasan utama di balik pencopotan para pimpinan tersebut.

Baca Juga: Fakta Menarik Calon Kapolri Baru: Komjen Suyudi Ario Seto Dan Ferdy Sambo Ternyata Teman Seangkatan

Oleh karena itu, langkah Presiden Prabowo Subianto mengajukan Surpres pemberhentian Jenderal Listyo Sigit merupakan praktik yang memiliki landasan hukum dan rekam jejak dalam sejarah.

Masa jabatan Kapolri memang tidak terikat oleh periode tetap lima tahunan melainkan bergantung pada diskresi pimpinan negara dan persetujuan parlemen.

Dengan demikian, Jenderal Listyo Sigit menjadi figur kesepuluh atau bagian dari deretan pimpinan Polri yang diganti sebelum pensiun.

Publik perlu memahami bahwa mekanisme pergantian pimpinan sebelum pensiun ini adalah hal konstitusional yang pernah beberapa kali terjadi.

Catatan sejarah ini menegaskan kembali bahwa dinamika pimpinan tertinggi kepolisian selalu dinamis mengikuti arah kebijakan pimpinan negara.***