POJOKSATU.id, JAKARTA— Hasil ekshumasi jenazah Sutrimo, penjaga rumah atau Karumga eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah, dibeberkan polisi.

Polda Metro Jaya menyimpulkan belum ada bukti yang mengarah tindak pidana di peristiwa meninggalnya Sutrimo. Dia disebut mengalami serangan jantung.

Wadireskrimum Polda Metro Jaya, AKBP I Dewa PG Anom Danujaya menjelaskan bahwa kesimpulan itu dinyatakan berdasarkan fakta-fakta yang telah dikumpulkan dan dianalisa dari hasil ekshumasi.

Baca Juga: Periksa 27 Saksi, Polda Metro akan Umumkan Hasil Ekshumasi Jenazah Sutrimo Pekan Ini

"Penyidik berkesimpulan sampai saat ini belum ditemukan adanya bukti yang menunjukkan terjadinya tindak pidana dalam peristiwa meninggalnya saudara Sutrimo," kata AKBP Dewa Anom saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Rabu, 30 September 2026.

Atas temuan itu, AKBP Anom mengajak semua pihak untuk memahaminya sebab proses yang panjang telah ditempuh dengan transparan.

“Kami memahami kebenaran peristiwa sangat penting bagi keluarga korban dan masyarakat, dan penyidik sudah bekerja profesional dan transparan yang kita kerjakan telah sesuai dengan fakta. Tidak ditemukan tanda kekerasan, dan zat zat yang menyebabkan korban meninggal dunia,” jelas Anom.

Baca Juga: Sutrimo Winda

Sementara Ketua Tim Ekshumasi dan Autopsi, Ahmad Yudianto mengungkap adanya indikasi terkait penyakit jantung iskemik.

Secara spesifik ditandai dengan penyempitan pembuluh darah yang berpotensi menjadi penyebab kematian.

“Kematiannya karena penyakit jantung,” jelas Yudianto

Sebagaimana diketahui, kematian Sutrimo sempat menjadi sorotan karena dianggap tidak wajar, salah satunya dalam keadaan kondisi mulut berbusa di depan klinik Mordent Kebayoran Baru.

Apalagi, pria itu dikabarkan merupakan Kepala Rumah Tangga (Karumga) dari Tersangka Mantan Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah yang tinggal di Klinik Mordent, Kebayoran Baru.***