POJOKSATU.id, JAKARTA-- Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) langsung memeriksa lima pejabat Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat, usai dinonaktifkan.
Pencopotan ini buntut dari keberadaan fasilitas mewah dalam Lapas Kelas IIA dan juga dalam rangka menginvestigasi temuan fasilitas mewah di Lapas saat Ombudsman RI melakukan sidak.
“Kami menonaktifkan 5 pejabat struktural yang diduga bertanggung jawab terkait peristiwa yang ditemukan oleh Ombudsman,” kata Inspektur Jenderal Kementerian Imipas, Rudi Setiawan dalam konferensi pers pada Sabtu, 26 September 2026.
Baca Juga: Kemenimipas Ingin Tahu Keberadaan Simulator Golf dan Tempat Fitnes di Lapas Kelas IIA Cibinong
Adapun lima pejabat yang dimaksud yakni Kepala Lapas (Kalapas), Kepala Pengamanan Lapas (KPLP), Kepala Seksi Pembinaan dan Pendidikan (Kasibinadik), kepala seksi keamanan dan ketertiban (Kasikamtib), sampai dengan Kepala Urusan Umum Lapas.
Usai dicopot dari jabatan, kelimanya akan langsung diperiksa.
“Akan kami lakukan pemeriksaan, bagaimana peristiwa atau kondisi yang terjadi sampai ditemukan dan sampai hari ini," kata Rudi.
Rudi Setiawan mengatakan, pihaknya ingin mengetahui keberadaan barang-barang tersebut serta alasan barang atau fasilitas itu tidak lagi berada di lokasi seperti yang ditemukan Ombudsman.
Baca Juga: Lima Pejabat Lapas Kelas IIA Cibinong Dinonaktifkan Buntut Kluster Rumah Mewah, Ini Daftarnya
"Hal-hal lain yang tentunya saya dan tim ingin mengakomodir, semua yang ditemukan oleh Ombudsman, minuman keras, tempat yang diduga sebagai simulator golf, tempat fitness, foto, barang-barang lain kulkas, itu yang menjadi objek buat kami untuk memeriksa, di mana barang-barang itu keberadaannya dan kenapa berpindah," ujar Rudi dalam konferensi pers.
Rudi mengatakan, seluruh temuan Ombudsman, termasuk foto yang dipajang di rumah tersebut akan ditelusuri.
"Sudah ada sasaran kami ini foto siapa dan ke mana fotonya sudah kita cari. Kok kemarin ada fotonya, enggak ada fotonya. Itu jadi sasaran kami kenapa kok bisa ada foto di sini," kata Rudi.
Menurut Rudi, pihaknya juga menemukan adanya surat keputusan (SK) terkait foto yang menjadi objek pemeriksaan.
Namun, ia mempertanyakan mengapa terdapat foto orang lain di lokasi tersebut.
Temuan Ombudsman jadi bahan pemeriksaan Rudi mengatakan, Kemenimipas bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melakukan pemeriksaan internal untuk menindaklanjuti temuan Ombudsman RI.***




