POJOKSATU.id, PANYABUNGAN—Sidang paripurna DPRD Mandailing Natal (Madina) dengan agenda penyampaian pengantar nota keuangan P-APBD 2026 di Gedung DPRD diwarnai interupsi Wabup Madina Atika Azmi Utammi Nasution.

Selain Wabup, beberapa anggota dewan juga melakukan interupsi seperti Zulfahri Batubara dari Fraksi Persatuan Hati Nurani dan Binsar Nasution dari Fraksi Demokrat.

Sidang paripurna ini juga diskor mulai pukul 14.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB, Kamis (24/9). Sidang dipimpin Wakil Ketua DPRD Miftahul Falah dan Indah Annisa.

Padamulanya sidang berjalan seperti biasa, dimana Bupati Saipullah Nasution menyampaikan pengantar nota keuangan P-APBD 2026 dengan lancar.

Baca Juga: Tim Survei Dinas PUPR Madina Turun ke Simpang Tambangan, Pembangunan Jalan Lama Dinantikan

Sesudah Bupati sampai ke tempat duduknya, tiba-tiba Wabup Atika melakukan interupsi. Dia mempersoalkan mundurnya jadwal sidang paripurna selama tiga jam dari jam 10.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB.

Menurutnya, mundurnya jadwal paripurna menyebabkan mundurnya beberapa jadwal atau kegiatan lain yang berdampak bagi pribadi Wabup dan juga kepentingan masyarakat atau sipil.

Dia pun berharap agar ini menjadi koreksi dan catatan bersama dengan kebaikan Madina ke depan.

“Hal ini semoga menjadi koreksi untuk kita bersama sehingga penetapan waktu, pengunduran, tetap tertoleransi, tapi nyaman untuk melaksanakannya,” ujarnya.

Baca Juga: Kajari Mandailing Natal Tegaskan Banding atas 3 Vonis Bebas Pejabat Madina, Silaturahmi ke SMSI

Sesudah Wabup, lalu giliran Zulfahri Batubara yang melakukan interupsi. Dia menyebutkan paripurna pengesahan tidak bisa dilakukan disebabkan dokumen Kebijakan Umum Anggaran Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) belum diterima Anggota Dewan.

“Bagaimana Fraksi Persatuan Hati Nurani membuat pandangan fraksi jika dokumen kesepakatan perubahan KUA PPAS belum diserahkan ke DPRD Madina terkhusus untuk fraksi,” jelasnya.

Dia pun meminta agar Binsar Nasution dari Fraksi Demokrat ikut berbicara disebabkan lebih tahu masalah yang sebenarnya terjadi.

Binsar menyebut bahwa keterlambatan anggota dewan disebabkan ada bahan yang belum diserahkan oleh Pemkab Madina dalam hal ini dokumen KUAPPAS.

Binsar juga menyinggung keterlambatan juga sering dilakukan oleh Pemkab Madina ketika rapat dengan DPRD.

Setelah Binsar, ada beberapa anggota Dewan lain yang ikut berbicara. Dan Zulfahri juga kembali berbicara dan menyebutkan akan walk out dari ruangan jika dokumen KUA PPAS itu belum juga diberikan Pemkab Madina.

“Atas dasar apa fraksi menyiapkan pandangan apabila dokumen fisik perubahan KUA PPAS belum diserahkan ke DPRD Madina. Kalau sudah ada yang menyiapkan, itu berarti pandangan buta,” ujarnya seraya beranjak walk out dari paripurna DPRD.

Sesudah paripurna diskor, Zulfahri Batubara kepada wartawan di ruangannya menyebutkan bahwa KUA PPAS ini sebenarnya sudah selesai dibahas antara Banggar DPRD dan semua OPD di Pemkab pada Minggu dinihari (20/9/2026).

“Ini kan sudah disepakati secara lisan saat itu. Kita rapat sampai Minggu dinihari,” katanya.

Namun dia heran dari Minggu hingga Kamis, dokumen fisik KUA PPAS ini ternyata belum rampung juga.***