POJOKSATU.id, JAKARTA – Dua perwira tinggi TNI berpangkat Brigadir Jenderal (Brigjen) resmi dilaporkan ke Pusat Polisi Militer (Puspom) Mabes TNI pada Senin (21/9/2026).
Laporan ini terkait dengan dugaan penyerobotan lahan dan pengrusakan bangunan yang diduga cagar budaya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.
Laporan pidana ini resmi terdaftar dengan Nomor: 065/PST-ASS/IX/2026 tertanggal 21 September 2026 dengan pelapor adalah PT Temasra Jaya, yang mengklaim sebagai pemilik sah atas lahan yang berlokasi di Jalan Teuku Umar No. 2, Menteng tersebut.
Kuasa hukum PT Temasra Jaya, Petrus Selestinus menyatakan, seluruh berkas dokumen laporan hukum terkait dugaan tindak pidana tersebut telah dinyatakan lengkap.
Laporan tersebut diterima langsung oleh petugas piket Puspom Mabes TNI atas nama Dadan P.
Baca Juga: Bukan Cuma Pengganti Kopi, Hanjeli Sukabumi Disiapkan Jadi Produk Unggulan Bernilai Jual
"Kami atas nama PT Temasra Jaya sebagai pemilik atas tanah dan bangunan ini, telah membuat laporan resmi ke Danpuspom TNI di Cilangkap atas dugaan tindak pidana penyerobotan, pengrusakan pagar, pengrusakan gembok, dan juga pengrusakan bangunan cagar budaya," kata Petrus kepada wartawan, Senin (21/9/2026).
Petrus menambahkan bahwa peristiwa pada 27 November 2025 lalu merupakan puncak dari upaya sepihak pengambilalihan tanah.
Upaya mempertahankan tanah dan bangunan ini sebagai tanggung jawab untuk menjaga apa yang disebut cagar budaya karena dilindungi oleh negara.
"Ini tidak boleh dibongkar, diubah bentuknya, atau didirikan bangunan baru. Setelah menanti hampir satu tahun tidak ada itikad baik dari Mabes TNI, maka hari ini kita ambil langkah tegas melaporkan peristiwa ini ke Danpuspom TNI," lanjutnya.
Petrus membeberkan secara rinci sejarah kepemilikan lahan bersejarah yang didirikan sejak tahun 1912 tersebut.
Baca Juga: Wabup Solok Ungkap Dua Warga Masih Hilang Usai Banjir Bandang Terjang Arosuka
Menurutnya, seluruh administrasi kepemilikan PT Temasra Jaya sudah selesai secara hukum setelah melewati rangkaian prosedur pelepasan hak dari instansi militer hingga pembayaran resmi kepada kas negara bernilai puluhan miliar rupiah.
"Artinya, perusahaan menghadapi dua kali pembayaran ganti rugi. Selain kepada Mabes TNI dan Kodam Jaya, juga kepada negara karena negara yang menjual ke PT Temasra Jaya. Waktu itu perusahaan ini membayar kurang lebih 45 miliar untuk negara," ujarnya.
Karena itu, Petrus meminta ketegasan hukum dari Danpuspom TNI agar laporan dari masyarakat tidak diabaikan demi kepentingan korps semata.
Petrus Selestinus meminta agar Mabes TNI dan Negara tidak boleh ingkar janji, karena baik Mabes TNI maupun Negara sudah melepaskan hak dan menjual kepada PT. Temasra Jaya.
“Kalau memang bukan haknya, kembalikan. Kalau mau ingin memiliki, ya beli. Kan sederhana. Kita juga tidak menuntut yang aneh-aneh. Kami meminta Mabes TNI khususnya Danpuspom harus bertindak tegas," tegasnya.
Seperti diketahui, pihak pelapor mencantumkan tiga nama oknum anggota TNI-AD sebagai terlapor. Terlapor I adalah Brigjen TNI IHB selaku Inspektur Babinkum dan HAM TNI yang juga menjabat Ketua Tim Penertiban dan Penelusuran Aset TNI.
Terlapor II adalah Brigjen TNI HL, selaku Komandan Denma Mabes TNI. Sementara Terlapor III Sugeng (Anggota TNI-AD dari Mabes TNI) dkk yang diduga menduduki lokasi sejak 27 November 2025.***




