POJOKSATU.id — Keinginan untuk menetap di luar negeri dalam jangka panjang tidak selalu berhenti pada status sebagai penduduk tetap.

Sebagian orang juga mempertimbangkan untuk mendapatkan kewarganegaraan negara tempat tinggalnya.

Bagi Warga Negara Indonesia (WNI), proses tersebut perlu dipahami dengan hati-hati karena Indonesia memiliki ketentuan mengenai kehilangan kewarganegaraan apabila seseorang memperoleh kewarganegaraan lain secara sukarela.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, WNI dapat kehilangan kewarganegaraan Indonesia apabila memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri.

Ketentuan tersebut juga mencakup sejumlah kondisi lain terkait kewarganegaraan asing.

Baca Juga: 11 Negara Ini Dikecualikan dari Aturan Baru Visa Australia, Indonesia Termasuk? Cek Daftarnya

Oleh karena itu, memilih negara tujuan bukan hanya persoalan mencari tempat dengan proses naturalisasi yang singkat.

Jalur mendapatkan izin tinggal, persyaratan bahasa, pekerjaan, bukti penghasilan, riwayat hukum, hingga aturan mengenai kewarganegaraan ganda juga perlu diperhatikan.

Lantas, negara mana yang memiliki jalur naturalisasi yang relatif jelas bagi warga asing?

Argentina menjadi salah satu negara yang memiliki ketentuan masa tinggal relatif singkat.

Berdasarkan aturan yang berlaku, warga asing berusia minimal 18 tahun dapat mengajukan naturalisasi setelah tinggal secara legal dan terus-menerus di Argentina selama dua tahun sebelum mengajukan permohonan.

Baca Juga: Bakal Ada Tersangka Baru? Polemik Pungli Parkir Alun-alun Kidul Kini Ditangani Aparat Penegak Hukum

Pemerintah Argentina juga mencantumkan sejumlah persyaratan administratif, termasuk dokumen identitas, bukti pekerjaan atau sumber penghasilan yang sah, serta dokumen terkait catatan kriminal.

Permohonan dapat diajukan melalui sistem resmi yang disediakan pemerintah.

Namun, ketentuan dua tahun tersebut tidak berarti seseorang otomatis mendapatkan paspor Argentina setelah tinggal selama dua tahun.

Pemohon tetap harus memenuhi persyaratan naturalisasi dan menjalani proses permohonan yang berlaku.

Negara berikutnya adalah Kanada. Jalur kewarganegaraan Kanada mengharuskan pemohon memenuhi persyaratan kehadiran fisik di negara tersebut.

Menurut pemerintah Kanada, calon warga negara harus berada secara fisik di Kanada sedikitnya 1.095 hari atau sekitar tiga tahun dalam periode lima tahun sebelum mengajukan permohonan.

Baca Juga: Link Tryout TKA 2026 SMA dan SMK Gratis, Simulasi Resmi Pusmendik serta Cara Mengaksesnya

Setidaknya 730 hari dari periode tersebut harus dijalani sebagai permanent resident.

Pemohon dewasa juga perlu memenuhi persyaratan tertentu mengenai kemampuan bahasa Inggris atau Prancis apabila berusia 18 hingga 54 tahun, serta memenuhi kewajiban perpajakan apabila memang diwajibkan oleh aturan Kanada.

Australia juga memiliki jalur naturalisasi dengan persyaratan masa tinggal yang cukup jelas.

Pemerintah Australia menetapkan bahwa pemohon umumnya harus telah tinggal di Australia dengan visa yang sah selama empat tahun sebelum mengajukan permohonan.

Periode tersebut harus mencakup setidaknya 12 bulan sebagai permanent resident atau pemegang Special Category Visa yang memenuhi ketentuan.

Baca Juga: SKD STMKG 2026 Digelar 22 September, Cek Materi Tes dan Nilai Ambang Batasnya

Pemohon juga dibatasi dalam jumlah waktu yang boleh dihabiskan di luar Australia selama periode tersebut.

Sementara itu, Portugal yang sebelumnya kerap menjadi perhatian calon migran karena jalur kewarganegaraannya kini memiliki ketentuan baru.

Pemerintah Portugal memberlakukan perubahan Undang-Undang Kewarganegaraan pada 19 Mei 2026.

Berdasarkan aturan baru tersebut, masa tinggal legal untuk naturalisasi menjadi 10 tahun bagi warga negara dari negara di luar Uni Eropa dan negara-negara berbahasa Portugis.

Artinya, bagi WNI, Portugal tidak lagi dapat dianggap sebagai pilihan dengan masa naturalisasi yang sangat singkat.

WNI termasuk warga negara dari luar Uni Eropa sehingga aturan 10 tahun menjadi salah satu hal penting yang perlu diperhitungkan.

Selain itu, Irlandia juga memiliki jalur naturalisasi berdasarkan masa tinggal.

Secara umum, pemohon perlu memenuhi persyaratan residensi yang ditentukan pemerintah Irlandia, termasuk ketentuan mengenai periode tinggal sebelum permohonan.

Baca Juga: TelkomGroup Gandeng China Unicom, Perkuat Infrastruktur Digital dan Ekosistem Teknologi Indonesia

Dari sejumlah contoh tersebut, terlihat bahwa istilah “mudah mendapatkan kewarganegaraan” sebenarnya cukup relatif.

Negara yang memiliki masa tinggal lebih pendek belum tentu menjadi pilihan paling sederhana karena proses untuk memperoleh izin tinggal yang memungkinkan seseorang menetap selama periode tersebut juga perlu diperhitungkan.

Bagi WNI yang mempertimbangkan kewarganegaraan asing, tahapannya umumnya tidak langsung dari WNI menjadi warga negara asing.

Seseorang terlebih dahulu perlu mendapatkan status tinggal yang sah, kemudian memenuhi persyaratan residensi negara tujuan, mengajukan naturalisasi, dan menyelesaikan proses kewarganegaraan sesuai hukum setempat.

Baca Juga: Pakai Abaya Saat Cuaca Panas Tak Lagi Gerah, Ini 10 Tips Mix and Match yang Bisa Dicoba

Hal lain yang tidak kalah penting adalah konsekuensi terhadap kewarganegaraan Indonesia.

UU Nomor 12 Tahun 2006 menyebutkan bahwa seseorang dapat kehilangan kewarganegaraan Indonesia apabila memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri.

Karena itu, rencana pindah kewarganegaraan sebaiknya tidak hanya didasarkan pada lamanya masa tinggal.

Calon pemohon juga perlu memeriksa aturan terbaru dari negara tujuan serta ketentuan Indonesia sebelum mengambil keputusan hukum mengenai status kewarganegaraannya.***