POJOKSATU.id — Masyarakat yang merasa hasil desil pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) tidak sesuai dengan kondisi sosial ekonomi keluarga dapat mengajukan pembaruan data.

Desil merupakan pengelompokan masyarakat berdasarkan tingkat kesejahteraan yang digunakan pemerintah dalam penyaluran sejumlah program bantuan dan kebijakan sosial.

Karena kondisi ekonomi keluarga dapat berubah, data yang menjadi dasar penentuan desil juga dapat diperbarui melalui mekanisme yang tersedia.

Namun, masyarakat tidak dapat mengubah angka desil secara langsung.

Baca Juga: Tempo Dua Bulan, Video Mesum Gay Bogor Telah Diproduksi 20 Unit, Dijual Rp 150 Ribu

Pengajuan dilakukan melalui proses pembaruan data yang kemudian akan diverifikasi dan dihitung kembali sesuai kondisi sosial ekonomi terbaru.

Lantas, bagaimana prosedur mengajukan perubahan desil DTSEN dan dokumen apa saja yang perlu disiapkan?

Salah satu cara yang dapat ditempuh masyarakat adalah melalui aplikasi Cek Bansos.

Pemohon dapat masuk ke aplikasi menggunakan akun yang telah terdaftar, kemudian memanfaatkan fitur yang tersedia untuk mengusulkan atau menyanggah data.

Dalam pengajuan tersebut, masyarakat perlu menyampaikan informasi yang menggambarkan kondisi sosial ekonomi keluarga secara sebenarnya.

Baca Juga: Erwan Setiawan Dorong SMK Pastikan Lulusan Langsung Kerja: Jangan Ada yang Menganggur

Apabila diperlukan, pemohon juga dapat melengkapi pengajuan dengan data atau dokumen pendukung yang dapat membantu proses verifikasi.

Selain melalui aplikasi, masyarakat dapat menyampaikan permohonan pembaruan data melalui pemerintah desa atau kelurahan sesuai domisili.

Pemohon dapat datang ke kantor desa atau kelurahan dan menyampaikan bahwa data sosial ekonomi yang tercatat belum menggambarkan kondisi keluarga saat ini.

Petugas kemudian dapat membantu proses pemutakhiran data sesuai mekanisme yang berlaku.

Baca Juga: KDM Lepas Kepergian Danny Setiawan: Putra Terbaik Jabar yang Berjasa Bangun Tatar Sunda

Setelah pengajuan dilakukan, data tidak serta-merta berubah.

Informasi yang disampaikan harus melalui proses verifikasi dan pemutakhiran sebelum hasil desil dapat mengalami perubahan.

Sebelum mengajukan pembaruan data, masyarakat sebaiknya menyiapkan sejumlah dokumen yang dapat digunakan untuk mencocokkan identitas dan kondisi keluarga.

Dokumen utama yang perlu disiapkan antara lain Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

Selain itu, pemohon dapat menyiapkan dokumen atau bukti lain yang dapat menjelaskan kondisi sosial ekonomi keluarga apabila diperlukan dalam proses verifikasi.

Baca Juga: Polemik Mutasi 'Nama Ajaib' Belum Reda, Suahasil Kini Lantik 14 Pejabat Kemenkeu Bawaan Sendiri

Bukti tersebut dapat berupa informasi mengenai pekerjaan, kondisi penghasilan keluarga, maupun perubahan kondisi tempat tinggal.

Foto kondisi rumah juga dapat disiapkan apabila diminta oleh petugas sebagai bagian dari proses verifikasi.

Dokumen pendukung lainnya dapat berbeda sesuai kebutuhan proses pemutakhiran data di masing-masing wilayah.

Pengajuan pembaruan data tidak berarti masyarakat dapat menentukan sendiri angka desil yang diinginkan.

Baca Juga: Cara Bikin SKCK untuk Daftar Kerja 2026, Cek Syarat, Biaya dan Lama Proses

Desil merupakan peringkat kesejahteraan relatif yang ditentukan berdasarkan berbagai variabel sosial ekonomi.

Karena itu, masyarakat hanya dapat mengajukan pembaruan apabila terdapat data yang dianggap tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Data tersebut selanjutnya akan diverifikasi dan diproses berdasarkan mekanisme penentuan desil yang berlaku.

Dengan demikian, pengajuan perubahan data tidak otomatis membuat seseorang masuk ke desil tertentu.

Baca Juga: Suahasil Buka Suara soal Mutasi Purbaya: 'Sudah Sah', Lalu Apa yang Disempurnakan?

Masyarakat yang mengalami perubahan kondisi ekonomi sebaiknya memastikan informasi kependudukan dan sosial ekonominya telah diperbarui agar data yang digunakan pemerintah lebih sesuai dengan kondisi terkini.

Demikian informasi mengenai prosedur mengajukan perubahan desil DTSEN beserta dokumen yang perlu disiapkan.***