POJOKSATU.id, JAKARTA-- Wasekjen SOKSI, Azis Narang, menanggapi pemberitaan viral akhir-akhir ini tentang investigasi Bocor Alus serta Mingguan Tempo edisi 13 September 2026.
Azis menegaskan, pemberitaan mengenai siapapun harus ditempatkan secara proporsional.
Pemberitaan itu terkait dugaan peredaran rokok ilegal dan perdagangan pita cukai palsu, yang dalam pemberitaan tersebut turut menyebut nama Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun.
Misbakhun telah menyampaikan bantahan dan menyatakan tidak melakukan sebagaimana yang dituduhkan dalam pemberitaan tersebut.
Baca Juga: Terkait Temuan Jenazah di Pulau Enggano, Polisi Cocokan Data DNA Keluarga Jurnalis dan Kru Kapal
Bantahan itu merupakan hak yang harus dihormati. Namun, dalam negara hukum, bantahan maupun pemberitaan sama-sama bukan putusan pengadilan.
“Bantahan itu harus dihormati. Tetapi bantahan bukan alasan bagi aparat untuk berhenti melakukan verifikasi. Sebaliknya, pemberitaan media juga bukan alasan untuk langsung menyatakan seseorang bersalah. Ukurannya tetap bukti,” kata Azis Narang.
Menurut dia, prinsip tersebut justru penting untuk melindungi semua pihak. Jika hasil pemeriksaan tidak menemukan bukti yang cukup, nama orang yang disebut harus dibersihkan secara terang.
Baca Juga: Wasekjen SOKSI: Misbakhun Disebut di Dugaan Pita Cukai, Kejagung atau KPK Harus Jemput Bola
Sebaliknya, jika ditemukan bukti tindak pidana, proses hukum harus berjalan tanpa melihat jabatan, kedudukan politik, maupun hubungan kekuasaan.
“Ini prinsip equality before the law. Tidak boleh jabatan menjadi tameng. Tetapi juga tidak boleh jabatan seseorang menjadi alasan untuk menghakiminya sebelum bukti diperoleh,” tegasnya.
Konflik Kepentingan Harus Dicegah
Azis juga menyoroti posisi Misbakhun sebagai Ketua Komisi XI DPR RI. Komisi XI memiliki fungsi strategis dalam bidang keuangan negara, perpajakan, perbankan, dan sektor fiskal lainnya.
Karena itu, ketika pada tahap penegak hukum secara resmi melakukan pemeriksaan terhadap Misbakhun dalam perkara yang berkaitan dengan bidang tersebut, menurut Azis perlu langkah etik dan kelembagaan untuk mencegah konflik kepentingan.
Opsi yang sepatutnya etis adalah menonaktifkan sementara yang bersangkutan dari posisi Ketua Komisi XI selama proses pemeriksaan resmi berlangsung, sesuai mekanisme dan kewenangan internal DPR.
“Itu bukan hukuman dan bukan pernyataan bahwa yang bersangkutan bersalah. Itu semata-mata langkah kehati-hatian agar fungsi kenegaraan Komisi XI tetap berjalan, kredibilitas DPR terlindungi, dan tidak muncul persepsi bahwa kewenangan jabatan dapat memengaruhi proses hukum,” katanya.
Azis menekankan, prinsip tersebut harus berlaku umum, bukan hanya untuk Misbakhun.
“Kalau ada anggota atau pimpinan alat kelengkapan DPR yang menghadapi pemeriksaan resmi dalam perkara yang berkaitan dengan bidang pengawasan komisinya, standar etik yang sama seharusnya berlaku. Jadi ini bukan soal orang, tetapi soal menjaga hukum dan institusi,” ujarnya.
Jangan Berhenti Pita Cukai
Bagi Azis, perkara pita cukai juga tidak boleh dilihat hanya sebagai persoalan administratif perdagangan barang kena cukai.
Jika pemeriksaan menemukan indikasi keterlibatan lebih luas, aparat harus berani mengikuti jejaknya.
Peredaran rokok ilegal berkaitan dengan penerimaan negara, penghindaran kewajiban cukai, manipulasi dokumen, distribusi, perusahaan-perusahaan perantara, bahkan kemungkinan pencucian hasil kejahatan apabila ditemukan aliran dana yang memenuhi unsur pidana.
“Kalau ternyata hanya pelanggaran individual, selesaikan sebagai perkara individual. Tetapi kalau bukti menunjukkan adanya pola, jaringan, atau aliran uang yang lebih luas, jangan berhenti pada pelaku lapangan. Telusuri sampai ke pengendali, pemberi manfaat, dan pihak yang menikmati hasilnya,” ujar Azis.
Menurut dia, di sinilah kasus yang semula terlihat sektoral dapat menjadi pintu masuk untuk melihat persoalan yang lebih besar dalam sistem penerimaan negara.
“Bukan menutup kemungkinan bahwa perkara ini dapat membuka kotak pandora yang lebih besar dalam korupsi bea cukai bahkan pajak selama ini , tetapi semua harus ditentukan oleh bukti,” katanya.***




