POJOKSATU.ID - Kementerian Sosial secara resmi mendorong transformasi besar-besaran dalam penataan sistem perlindungan sosial nasional.
Langkah strategis ini diambil demi memastikan penyaluran bantuan sosial di masa depan menjadi jauh lebih praktis, transparan, dan tepat sasaran.
Ke depan, mekanisme penyaluran bantuan sosial akan diarahkan menggunakan sistem berbasis permintaan atau on demand.
Melalui konsep baru ini, masyarakat yang benar-benar membutuhkan bantuan diberikan akses penuh untuk mengajukan diri secara mandiri.
Baca Juga: BPS Beberkan Cara Kerja Sistem Desil dan Pentingnya Pemutakhiran Data DTSEN Terkait Bansos
Pemerintah kemudian akan memeriksa tingkat kelayakan calon penerima menggunakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional serta data administrasi pendukung lainnya.
Proses pengajuan bantuan tersebut dirancang sepenuhnya secara digital hanya dengan memanfaatkan nomor identitas diri dan verifikasi biometrik.
Sistem canggih ini bakal secara otomatis mencocokkan data pribadi pemohon dengan data administrasi pemerintah untuk menilai kondisi sosial ekonomi terkini.
Kementerian Sosial menargetkan lebih dari 50 juta keluarga di seluruh Indonesia dapat terdaftar dalam sistem digitalisasi ini hingga akhir tahun 2026.
Baca Juga: 4,3 Juta Penerima Baru Akhirnya Masuk Sistem, Pembenahan Data Bansos dari Desil Pemerintah Terkuak
Penting untuk dipahami oleh masyarakat bahwa angka 50 juta tersebut merupakan target pendaftaran sistem digital, bukan jumlah pasti penerima bantuan.
Setelah berhasil terdaftar di dalam sistem, setiap keluarga tetap harus melalui tahap asesmen ketat untuk menentukan kelayakannya.
Pemanfaatan sistem digitalisasi bantuan sosial ini ditargetkan sudah dapat diimplementasikan secara penuh pada penyaluran bansos tahun 2027 mendatang.
Pemerintah pun menegaskan keterbukaannya untuk terus menerima masukan demi menyempurnakan model perlindungan sosial ini.
Transformasi digital ini diharapkan dapat memangkas birokrasi yang berbelit serta menutup celah manipulasi data penerima bantuan.
Dengan demikian, hak-hak masyarakat kurang mampu dapat terpenuhi secara lebih cepat dan akurat sesuai kebutuhan riil mereka.***




