POJOKSATU.id, JAKARTA—Eks Wakil Jaksa Agung Abdul Hakim Ritonga meninggal dunia, Rabu siang (9/9/2026). Abdul Hakim hanya menjabat selama 3 bulan sebagai Wakil Jaksa Agung.

Kabar duka ini diumumkan Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna pada media, Rabu siang.

"Innalillahi wainnaillaihi rojiun turut duka cita yang mendalam, semoga almarhum Bapak AH Ritonga, dilapangkan kuburnya, diterima amal ibadahnya, ditempatkan ditempat terbaik di sisi Allah SWT, keluarga dan kerabat yang ditinggalkan diberikan kekuatan dan ketabahan iman, Aamiin," kata Anang dalam keterangannya, Rabu (9/9/2026).

Anang mengatakan, almarhum meninggal dunia Rabu pagi sekitar pukul 10.00 WIB di kediamannya di Jakarta.

Baca Juga: Abu Anak Krakatau Mulai Menjauh, Aktivitas Jakarta Kembali Normal tapi Pencarian Jurnalis Berlanjut

"(Meninggal) hari ini jam 10 WIB di kediaman karena sakit," jelas dia.

Abdul Hakim Ritonga Mundur

Sebagai informasi, Abdul Hakim Ritonga menjabat sebagai Wakil Jaksa Agung pada 2009. Dia menggantikan Muchtar Arifin yang memasuki masa purnatugas sejak awal Juni 2009.

Akibat polemik yang bergulir panas saat itu, Abdul Hakim Ritonga memilih untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Wakil Jaksa Agung pada 5 November 2009.

Baca Juga: Usia 17 Tahun Bakal Punya Rekening Otomatis, Ada Saldo Awal Rp50 Ribu

Dia tercatat menjadi Wakil Jaksa Agung dengan masa jabatan tersingkat, yakni kurang dari tiga bulan.

Abdul Hakim Ritonga mengajukan pengunduran dirinya sebagai wakil jaksa agung karena namanya disebut-sebut terlibat kasus Bibit-Chandra.

Wakil Jaksa Agung Abdul Hakim Ritonga akhirnya mengundurkan diri. Hal itu ditegaskan oleh Jaksa Agung Hendarman Supandji sebelum mengikuti rapat kabinet program kerja seratus hari di kantor Kepresidenan, Jakarta, Kamis (5/11/2009).

Abdul Hakim Ritonga menyatakan mengundurkan diri demi nama baik institusi Kejaksaan Agung.

Hendarman mengatakan, Ritonga menyatakan pengunduran dirinya Rabu siang (4/11/2009).

"Kemarin siang dia bertemu saya ingin mengundurkan diri," ujar Jaksa Agung.

Abdul Hakim Ritonga, kata Hendarman, menyatakan jika memang dirinya menjadi beban untuk institusi maka akan mengundurkan diri.

Seperti diketahui, nama Abdul Hakim Ritonga menjadi orang yang disebut-sebut dalam rekaman pembicaraan yang diduga sebagai rekayasa mengkriminalisasi dua pimpinan KPK non aktif, Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah.***