POJOKSATU.id – Nama anggota DPR RI Fraksi NasDem, Eva Stevany Rataba, menjadi sorotan setelah tercatat dalam desil 4 Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) di Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan.
Status tersebut menarik perhatian karena desil 4 digunakan untuk mengelompokkan masyarakat dalam kategori rentan miskin. Namun, muncul satu hal yang harus diluruskan: masuk desil 4 tidak otomatis berarti seseorang menerima bantuan sosial.
Dinas Sosial Toraja Utara memastikan Eva tidak pernah terdaftar sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH) maupun bantuan sosial pemerintah lainnya.
Kepala Dinas Sosial Toraja Utara Elias Madi Para’pak bahkan mengaku ikut terkejut setelah mengetahui nama Eva berada dalam desil 4.
“Kita juga kaget kenapa bisa Ibu Eva masuk di desil 4. Tapi kami kan tidak bisa memberikan komentar banyak soal desil, karena itu kewenangannya BPS,” kata Elias.
Eva datang langsung ke Dinsos
Persoalan tersebut diketahui setelah Eva mendatangi langsung kantor Dinas Sosial Toraja Utara untuk mempertanyakan status datanya.
Eva mengaku heran setelah mengetahui namanya disebut tercantum dalam data yang berkaitan dengan kelompok masyarakat rentan miskin.
“Waktu saya tahu nama saya tercantum dalam data tersebut, saya sendiri yang datang mempertanyakan datanya dan meminta agar segera dilakukan pengecekan serta perbaikan,” ujar Eva.
Baca Juga: TGB dan Gus Kautsar Bantah Kirim Tulisan, Buku 'Islam Ala Prabowo' Kini Dipertanyakan
Eva juga menegaskan dirinya tidak pernah mendaftar maupun menerima PKH.
“Kalau nama saya yang jelas tidak pernah mendaftar dan tidak pernah menerima PKH bisa tercantum dalam data, maka ini harus menjadi perhatian serius untuk memastikan tidak ada masyarakat kurang mampu yang justru terlewat,” katanya.
Pernyataan tersebut membuat persoalan bergeser dari sekadar soal seorang anggota DPR masuk desil 4 menjadi pertanyaan mengenai akurasi dan pemutakhiran data sosial pemerintah.
Dinsos tegaskan desil bukan otomatis penerima bansos
Elias menekankan bahwa posisi seseorang dalam desil tidak bisa langsung disamakan dengan status penerima bantuan.
“Saya tegaskan bahwa Ibu Eva Stevany Rataba tidak pernah terdaftar sebagai penerima bantuan PKH maupun jenis bantuan sosial lainnya,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa desil hanyalah salah satu bagian dari mekanisme penentuan sasaran bantuan.
“Desil itu bukan satu-satunya syarat agar seseorang bisa menjadi penerima bantuan sosial. Itu hanya salah satu saja,” kata Elias.
Baca Juga: Nama Gus Kautsar Dicantumkan di Buku “Islam Ala Prabowo”, Keluarga Pertanyakan Izin Penulisannya
Dengan demikian, narasi bahwa Eva “menerima bansos” tidak didukung oleh klarifikasi Dinsos Toraja Utara.
Yang terjadi adalah nama Eva tercatat dalam desil 4 DTSEN, sementara Dinsos menyatakan Eva bukan penerima bansos.
BPS yang memiliki kewenangan soal desil
Persoalan berikutnya mengarah kepada Badan Pusat Statistik (BPS).
Dinsos Toraja Utara menjelaskan bahwa pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan seseorang berada pada desil tertentu.
“Kalau soal desil itu, silakan teman-teman tanya ke BPS, karena mereka yang lebih tahu dan mempunyai kewenangan untuk itu,” kata Elias.
BPS memang mendapat tugas untuk menyusun, mengelola dan memutakhirkan DTSEN.
Baca Juga: DPRD Malang Pernah Minta MBG Disetop, Kini Pemkot Justru Tambah SPPG: Ada Apa?
Dalam penjelasan resminya, BPS menyebut DTSEN merupakan data yang dinamis dan terus diperbarui. Pengelompokan kesejahteraan atau desil dilakukan berdasarkan berbagai variabel, antara lain identitas kependudukan, pendidikan, pekerjaan, kondisi tempat tinggal, akses sanitasi dan air minum, kesehatan, kepemilikan aset hingga kepemilikan usaha.
BPS juga menjelaskan bahwa DTSEN kini menjadi rujukan bersama pemerintah dalam perencanaan, penetapan sasaran dan evaluasi berbagai program.
Artinya, persoalan yang dialami Eva justru menarik perhatian pada fungsi DTSEN itu sendiri.
Ketika data sosial dipakai untuk menentukan sasaran
DTSEN dibangun sebagai basis data terintegrasi agar program pemerintah memiliki sasaran yang lebih tepat.
Karena itu, kualitas data menjadi sangat penting.
Kesalahan atau ketidaksesuaian data pada satu individu memang tidak otomatis berarti seluruh sistem bermasalah. Data sosial juga dapat berubah karena kondisi ekonomi, pekerjaan, kepemilikan aset, komposisi keluarga dan variabel lainnya.
Tetapi ketika seorang anggota DPR RI yang mengaku tidak pernah menerima bansos tercatat dalam kelompok desil 4, publik tentu memiliki alasan untuk mempertanyakan bagaimana proses pemutakhiran datanya berlangsung.
Eva sendiri meminta agar persoalan tersebut menjadi perhatian serius.
Ia tidak hanya meminta perbaikan terhadap datanya sendiri, tetapi juga menyoroti kemungkinan adanya masyarakat miskin yang justru belum masuk dalam data yang sesuai.
Data harus akurat, bukan sekadar lengkap
Persoalan DTSEN pada akhirnya bukan hanya soal siapa yang masuk atau keluar dari satu desil.
Yang jauh lebih penting adalah apakah data tersebut mencerminkan kondisi masyarakat yang sebenarnya.
BPS menyebut pemutakhiran DTSEN dilakukan secara berkelanjutan untuk mendukung basis data yang akurat, terkini dan tepercaya.
Dengan posisi tersebut, persoalan Eva bisa menjadi contoh konkret mengapa pembaruan data sosial harus terus dilakukan.
Baca Juga: KAI Belum Beberkan Sebab 12 Perjalanan KRL Bogor-Jakarta Dibatalkan, Semua Keberangkatan Pagi
Sebab, ketika data digunakan untuk menentukan sasaran bantuan pemerintah, kesalahan klasifikasi dapat memiliki dua akibat sekaligus.
Masyarakat yang sebenarnya membutuhkan bantuan bisa terlewat.
Sebaliknya, orang yang tidak memenuhi kondisi penerima dapat masuk dalam kelompok sasaran secara administratif.
Namun dalam kasus Eva, sampai saat ini yang terkonfirmasi adalah pencatatan dalam desil 4, bukan penerimaan bansos.
Bola kini berada di BPS
Setelah Dinsos Toraja Utara menjelaskan kewenangannya, perhatian publik kini tertuju kepada BPS.
Pertanyaan yang perlu dijawab bukan lagi apakah Eva menerima PKH karena Dinsos sudah membantahnya.
Pertanyaan berikutnya adalah:
Mengapa nama Eva tercatat dalam desil 4 DTSEN dan data apa yang menjadi dasar pengelompokan tersebut?
Eva juga telah meminta dilakukan pengecekan dan perbaikan.
Jika ternyata terdapat data yang tidak sesuai, pembaruan harus dilakukan agar catatan kesejahteraan seseorang mencerminkan kondisi sebenarnya.
Kasus ini sekaligus mengingatkan bahwa data sosial pemerintah bukan sekadar angka di dalam sistem.
Di balik satu nama terdapat konsekuensi terhadap penyaluran kebijakan publik.
Karena itu, akurasi data menjadi sama pentingnya dengan program yang menggunakan data tersebut.



