POJOKSATU.id – Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat kembali mendapat sorotan.
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Kalimantan Barat mendesak pemerintah memperluas penindakan terhadap perusahaan yang areal konsesinya terindikasi terdampak kebakaran.
Desakan tersebut muncul setelah Kementerian Kehutanan membekukan izin lima perusahaan di Kalimantan Barat karena areal perusahaan tersebut terbakar.
Baca Juga: Walhi Sumut Desak Pemko Medan Tutup Medan Zoo, Imbas 4 Harimau Mati dalam 3 Bulan Terakhir
Namun, WALHI menilai langkah tersebut belum cukup.
Berdasarkan data yang dihimpun WALHI Kalbar, terdapat sedikitnya 51 perusahaan sektor kehutanan yang wilayah izinnya memiliki sebaran titik panas atau hotspot selama periode karhutla.
Selain itu, WALHI mencatat sedikitnya 14 perusahaan kehutanan memiliki areal konsesi yang mengalami kebakaran.
Kepala Divisi Advokasi dan Kampanye WALHI Kalbar Indra Syahnanda mengatakan pembekuan izin terhadap lima perusahaan merupakan langkah awal penegakan hukum.
Namun, menurutnya, masih terdapat perusahaan lain yang perlu diperiksa.
Baca Juga: Kapolda Sumbar Didesak Walhi, YLBHI dan PBHI Bebaskan Warga dan Mahasiswa Air Bangis yang Ditangkap
“Kami menyambut baik langkah Kementerian Kehutanan yang membekukan lima perusahaan di Kalbar, di mana ini merupakan awal penegakan hukum. Namun belum mencakup seluruh perusahaan yang memiliki indikasi kebakaran di areal konsesi.”
Menurut WALHI, keberadaan perusahaan dengan indikasi hotspot maupun areal terbakar perlu menjadi perhatian pemerintah.
Indra meminta pemerintah tidak berhenti pada lima perusahaan yang telah dikenai pembekuan izin.
“Pemerintah harus menindak seluruh perusahaan yang areal lahannya terbakar.”
Baca Juga: Banjir Bandang di Sembahe, WALHI Sumut Desak Pemerintah Dalami Dugaan Kerusakan Lingkungan
Desakan tersebut muncul di tengah kondisi karhutla yang masih menjadi persoalan serius di sejumlah wilayah Indonesia.
51 Perusahaan Masuk Sorotan
Data mengenai 51 perusahaan tersebut perlu ditempatkan secara hati-hati.
WALHI menyebut perusahaan-perusahaan itu memiliki wilayah izin yang terindikasi terdapat sebaran hotspot.
Sementara 14 perusahaan disebut memiliki areal konsesi yang mengalami kebakaran.
Artinya, keberadaan hotspot tidak otomatis membuktikan perusahaan tersebut menjadi penyebab kebakaran atau melakukan tindak pidana.
Baca Juga: Walhi Bali Diusir dari Rapat Menko Maritim dan Investasi, Begini Kejadian Awalnya
Diperlukan proses pemeriksaan dan pembuktian untuk menentukan apakah terdapat pelanggaran hukum maupun kelalaian dalam pengelolaan areal konsesi.
Meski demikian, WALHI meminta pemerintah melakukan investigasi lebih luas terhadap perusahaan-perusahaan yang masuk dalam pemetaan tersebut.
Langkah itu dinilai penting agar penanganan karhutla tidak hanya berfokus pada pemadaman, tetapi juga menyentuh faktor pencegahan dan tanggung jawab pengelola konsesi.
Pembekuan izin terhadap lima perusahaan oleh Kementerian Kehutanan pun dinilai menjadi sinyal bahwa pemerintah mulai mengambil langkah penegakan hukum terhadap korporasi yang arealnya terbakar.
Baca Juga: Walhi Bali Diusir dari Rapat Menko Maritim dan Investasi, Begini Kejadian Awalnya
Namun, bagi WALHI, langkah tersebut perlu diperluas apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran pada perusahaan lain.
Sorotan terhadap korporasi juga menjadi penting karena sebagian titik panas berada di wilayah konsesi perusahaan.
Jika ditemukan adanya unsur kelalaian atau pelanggaran, pemerintah didorong memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan data 51 perusahaan yang disebut memiliki sebaran hotspot dan 14 perusahaan yang disebut memiliki areal konsesi terbakar, tekanan kepada pemerintah untuk memperkuat pengawasan korporasi pun semakin besar.


